Aksi Vandalisme di Musholla Darussalam, Umat Islam Jangan Terprovokasi
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang — Ditengah keprihatinan dalam situasi pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang kembali dikejutkan aksi Vandalisme terhadap rumah ibadah umat Islam di Musholla Darussalam, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Drs KH Moch Ues Nawawi menyerukan kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Tangerang, untuk senantiasa waspada terhadap aksi-aksi provokatif yang dilakukan orang-orang atau pihak tertentu, guna memancing emosi atau kemarahan ummat. Sehingga akan menimbulkan kegaduhan, yang dapat menjurus kepada bentuk penistaan agama di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Untuk seluruh umat Islam agar waspada dan jangan mudah terprovokasi terhadap aksi kejadian yang dapat menimbulkan kemarahan,” ujar KH Ues kepada potrettangerang.id, Rabu (30/9/2020).
Maka, menurut KH Ues, aksi tersebut diduga berupa pencemaran bangunan Mushola Daarussalam, dimaksud antara lain dengan coretan-coretan cat semprot, penyobekan Kitab Suci al-Qur’an, pemotongan Sajadah serta pembuatan Kalimat-kalimat pelecehan terhadap Keyakinan Umat Islam.
Disisi lain, atas kejadian tersebut, sekertaris umum MUI Kabupaten Tangerang, KH. Nur Alam Jaelani MA mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada aparat penegak hukum Jajaran Polres Kota Tangerang, khususnya Polsek Pasar Kemis, yang telah merespons laporan warga
secara cepat, dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku dalam tempo yang relatif
singkat.
“Kami mengharapkan kepada pihak berwenang untuk memproses lebih lanjut, dalam melakukan
pengusutan terhadap oknum-oknum atau pihak-pihak yang terlibat dalam aksi Vandalisme
yang dilakukan di Musholla Darussalam,” imbuhnya.
Dan, tutur KH Nur Alam Jaelani, menyampaikan terima kasih kepada umat Islam, khususnya warga Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis, yang telah melakukan tindakan secara prosedural, melalui Aparat yang berwenang di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dapat melaksanakan kembali peribadatan seperti semula. (Bam/Yip)