Demo Tolak UU Omnibus Law Anarkis, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten menetapkan sembilan tersangka dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law, yang berujung perbuatan anarkis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada beberapa waktu lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi demontrasi dalam penolakan UU Omnibus Law di wilayah hukumnya, berujung secara anarkis. Pihaknya mengamankan sembilan tersangka berinisial H, F, HR, RH, R YP, AS, SB dan J.

“Untuk lima dari sembilan tersangka dijerat dengan pasal mengenai perbuatan melawan petugas sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-Undang,” kata Kombes Pol Ade kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Dia menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah ialah HR, YP, H, R dan RH. Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Diterangkannya, peristiwa lima tersangka yang dijerat pasal melawan petugas terjadi disalah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg. Saat itu, petugas tengah menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

“Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi,” ujar Kombes Pol Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama empat tersangka lainnya, juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin disalah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis. Dari sembilan tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor,” papar Kombes Pol Ade.

Dua peristiwa itu, menurut Kombes Pol Ade, selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari pertunjuk itu, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Dia menyesalkan, aksi unjuk rasa yang mestinya berjalan damai dan sesuai koridor aturan, malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Dia pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

“Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum,” pungkasnya. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *