Langgar Protokol Keesehatan, Kadisindagkop dan UMKM Bakal Dipolisikan

0 0
Read Time:54 Second

Tokoh Masyarakat Kota Tangerang, Hendri Zein (Kemeja Putih dan Celana Jeans Hitam). Foto : Adam

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pendaftaran untuk bantuan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Dinas Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM di Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang telah melanggar Protokol Kesehatan.

Sebab, saat ini kota bermottokan Akhlakul Kharimah masih dalam zona orange pandemi Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19). Pendaftaran tersebut membuat kerumunan masyarakat, lantaran para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya, hadir ke kantor dinas tersebut tanpa menghiraukan Protokol Kesehatan.

Tokoh masyarakat Kota Tangerang, Hendri Zein mengatakan, pendaftaran bantuan pelaku UMKM tidak mengikuti Protokol Kesehatan dari Disindagkop dan UMKM. Sehingga, dirinya bersama rekannya bakal melaporkan Kepala Dinas, Teddy Bayu Putra ke kepolisiaan.

“Itu tentu melanggar Undang-Undang kesehatan tentang Covid-19, Dinas sengaja membuat kerumunan massa, jelas melanggar Protokol Kesehatan,” ucapnya, Senin (19/10/2020).

“Kami bersama masyarakat Kota Tangerang, mau melaporkan ke Polres terkait kerumunan massa, Kepala Dinas melanggar undang undang kesehatan dan wajib dipidanakan,” sambungnya dengan nada tegas. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *