Pembangunan Klinik di Pagedangan Diduga Tak Miliki IMB
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Pembangunan gedung klinik di Desa Pagedangan RT 02 RW 02, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari hasil pantauan dilokasi kegiatan pembangunan gedung klinik tersenut, belum ada papan informasi atau plang IMB. Meski tak ada plang tersebut, tahap pengerjaan pembangunan tetap berjalan.
Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Pagedangan, Jamaludin mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran secara lisan kepada pemilik bangunan klinik tersebut.
“Kami sudah berikan teguran secara lisan sebanyak dua kali, sejak minggu kemarin waktu proses pengerjaan bangunan itu berlangsung,” ujar Jamaludin.
Usai ditegur secara lisan untuk hadir. Lanjut dia, pihak perwakilan dari pemilik bangunan yang rencananya untuk klinik, berjanji akan datang kembali dan membawa surat kelengkapan dokumen IMB.
“Setelah ditegur, mereka pernah datang ke kantor satu kali melalui perwakilannya. Dengan mengatakan akan membawa surat izin mendirikan bangunan itu, sampai sekarang kami juga masih menunggu kejelasan IMB-nya,” ungkap Jamaludin.
Dari Informasi yang diterima awak media dari legal PT Tri Dinamika, Sodikin menjelaskan, bahwa IMB bangunan klinik tersebut dalam tahap pengurusan.
“Sudah berjalan, tinggal tunggu terbit pak. Bapak datang saja ke PTSP (dinas perijinan) Kabupaten Tangerang sudah proses,” ucap Sodikin melalui via WhatsApp, Senin (26/10/2020).