Dalam Sebulan, Polresta Tangerang Bekuk Dua Residivis
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus 10 orang tersangka dalam waktu satu bulan, yakni Oktober 2020. Dari tersangka itu, dua orang residivis kembali dibekuk berinisial RA dan FEF dengan kasus yang sama.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, delapan tersangka lainnya berinisial R, SI, ADG, ME A, S NHS dan SS. Kedua tersangka lainnya merupakan residivis, yang pernah divonis untuk kasus penyalahgunaan narkoba selama beberapa tahun.
“Tersangka FEF divonis 4 tahun lebih sedangkan RA bahkan pernah menjalani rehabilitasi,” uajr kombes Pol Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/11/2020).
Dia menambahkan, selain residivis, tersangka RA dan FEF juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Sedangkan delapan tersangka lainnya, merupakan pengguna narkoba dan penjual obat keras tanpa izin edar.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu sebanyak 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis sebanyak 13,54 gram, ektasi sebanyak tujuh butir, obat hexymer sebanyak 7416 butir, dan tramadol sebanyak 3240 butir.
“Untuk tersangka penjual tramadol dan hexymer, mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. Karena mereka beli harga Rp1000 per butir sedangkan dijual Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu per butirnya,” terang Kombes Pol Ade.
Kombes Pol Ade menyebut, obat keras tanpa izin edar banyak dijual kepada para remaja. Asalkan mendapatkan untung. Para tersangka tidak memilih-milih calon pembeli.
Dia mengajak, semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas mencurigakan.
“Mari kita bekerjasama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” imbuhnya. (Bam/Yip)