Istri Jadi TKI, Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Seorang pria berinisial HS (35) dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten. HS diringkus lantaran telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang baru berusia 7 tahun dan 4 tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cisoka.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya, karena tidak dapat menahan nafsu.
“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Kombes Pol Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, kamis (5/11/2020).
Dia menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan. Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.
Atas kejadian tersebut, Kombes Pol Ade mengaku prihatin. Seharusnya, seorang ayah menjaga kehormatan anak-anaknya, bukan melakukan asusila.
“Kami mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan,” imbaunya.
Saat ini, lanjut Kombes Pol Ade, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri, serta telah mendapatkan layanan trauma healing.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan, yaknk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandas Kombes Pol Ade. (Bam/Yip)