Pemkot Didesak Bongkar Bangunan Ilegal di Pasar Babakan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Tokoh masyarakat Kota Tangerang, Hendri Zein mendesak Pemkot Tangerang membongkar sejumlah bangunan di Pasar Babakan. Lantaran diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada lokasi tersebut.
Menurut Hendri Zein, Pemkot Tangerang memiliki kewenangan untuk membongkar bangunan yang ada di Pasar Babakan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Meskipun lahan Pasar Babakan itu milik Kemenkumham, namun Pemkot memiliki kewenangan untuk membongkar bangunan-bangunan yang tak memiliki IMB,” tegas Hendri Zein.
Hendri Zein menyebut, bangunan dimaksud berupa kios-kios pedagang yang dibangun secara permanen oleh PT Panca Karya Griyatama, merupakan pengelola Pasar Babakan yang kemudian disewakan kepada para pedagang.
“Kalau dilihat kebanyakan kios-kios yang ada di pasar itu dibangun secara permanen. Nah kalau bangunan itu permanen kan harus ada IMB-nya,” turangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018 lalu, pernah mengeluarkan hasil audit terhadap objek lahan Pasar Babakan yang merupakan barang milik negara (BMN).
“Hasil audit BPK, terdapat kerugian negara sebesar Rp 13 miliar per tahun dari penarikan retribusi sewa kios dan lapak, serta lain-lain oleh pengelola Pasar Babakan, karena berjalan sudah lebih dari 10 tahun, terhitung sejak 2007,” kata Hendri Zein.
Hasil audit inipun. Hendri Zein menilai, langsung direspons pihak Kemenkumham selaku pengelola BMN dengan mengirimkan surat PT Panca Karya Griyatama selaku pengelola Pasar Babakan.
“Dalam surat tersebut pihak pengelola Pasar Babakan diminta untuk mengosongkan lahan tersebut karena terdapat tunggakan sewa lahan selama delapan tahun yang sampai saat ini tidak pernah dibayar oleh pengelola pasar,” tambahnya.
Dengan munculnya hasil audit BPK dan surat dari Kemenkumham tersebut, Hendri mendesak Pemkot Tangerang untuk mengambil sikap tegas dengan membongkar bangunan tak berizin yang ada di pasar yang berlokasi di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang tersebut.
“Selain negara dirugikan karena di situ ada objek BMN yang dimanfaatkan secara komersil oleh pihak tertentu tanpa ada kontribusi, Pemkot Tangerang juga dirugikan lantaran ada potensi pendapatan daerah dari retribusi IMB atas bangunan-bangunan ilegal di pasar tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, keberadaan Pasar Babakan di atas lahan milik Kemenkumham terus menuai kontroversi. Soalnya pihak PT Panca Karya Griyatama selaku pengelola pasar diduga memanfaatkan lahan milik negara secara ilegal.
Bahkan, Kejari Kota Tangerang pada 2016 lalu sempat menelusuri kasus dugaan kerugian negara akibat pemanfaatan lahan Pasar Babakan oleh pihak pengelola yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur pemanfaatan Barang Milik Negara.
Namun sayangnya, hingga kini kasus tersebut tak pernah sampai ke meja hijau. Keberadaan Pasar Babakan diibaratkan menjadi ladang ‘bancakan’ pihak-pihak tertentu sejak dikelola PT Panca Karya Griyatama sejak 2007 lalu. (Yip)