KPK Sebut Dana Korupsi Bansos Covid-19 Digunakan Keperluan Pribadi Mensos
POTRETTANGERANG.ID, DKI Jakarta – Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut dana korupsi paket bantuan sosial (bansos) Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19), digunakan untuk membiayai keperluan pribadi Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubaran. Total akumulasi dana korupsi yang dinikmati Juliari Batubara mencapai Rp 17 miliar.
“Pemberian uang (diduga hasil korupsi) tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB (Juliari P Batubara) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) yang dikutip liputan6.com.
Akumulasi Rp 17 miliar didapat dari fee pengadaan bansos penanganan Covid-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Terdapat dua periode dalam pemberian tersebut, dengan total 272 kontrak.
“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos,” jelas Firli.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, KPK menduga JPB menangguk Rp 8,2 miliar. Kemudian di periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.
Firli merinci, dalam konstruksi perkara, diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun.
Mensos Juliari pun menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk melaksanaan proyek tersebut. KPK menduga, pihak swasta dijadikan rekanan dalam proyek ini ditunjuk dengan cara langsung, dengan dugaan kesepakatan fee dari tiap-tiap paket bantuan dan harus disetor para rekanan kepada MJS.
MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan, seperti AIM, HS dan juga PT RPI. Diduga, PT RPI adalah milik MJS.
“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” Firli menandasi. (Red)