Sindikat Penipuan Palawija Dicokok Polresta Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus lima dari tujuh pelaku sindikat penipuan tanaman palawija. Dua orang lainnya ditetapka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), serta satu diantaranya merupaka otak kejahatan penipuan tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kronologis peristiwa pidana itu bermula saat korban yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Brebes, memposting komoditas hasil taninya, yakni bawang merah di sosial media (sosmed) ialah Facebook.
“Kemudian postingan tersebut ditanggapi salah satu pelaku yang mengirim pesan berminat membeli bawang merah,” kata Kombes Pol Ade saat konferensi pers di Mapolsek Balaraja, Jumat (11/12/2020).
Lalu, korban menanggapi pesan itu. Setelah berbalas pesan, disepakati harga bawang merah sebesar Rp 22 ribu per kilogram. Pelaku, lanjut Kombes Pol Ade, kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp 1 juta kepada korban.
“Karena sudah dapat uang muka, korban percaya saat diminta pelaku mengantar bawang merah sebanyak 1,4 ton ke Pasar Sentiong, Balaraja,” jelas orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.
Lalu, korban membawa bawang merah dari Brebes ke Pasar Sentiong. Tiba di Pasar Sentiong, para pelaku kemudian memindahkan bawang merah itu ke dua unit mobil yang digunakan para pelaku.
Usai pemindahan barang, satu per satu para pelaku meninggalkan korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM. Namun, setelah lama ditunggu, tak ada satu pun pelaku yang kembali. Nomor ponsel para pelaku pun tidak aktif.
“Sadar telah menjadi korban penipuan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Balaraja,” terang Kombes Pol Ade.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan jejak digital yang ditinggalkan, polisi berhasil meringkus para pelaku. Korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta. Berdasarkan keterangan para pelaku, kejahatan itu sudah beberapa kali dilakukan ke petani kunyit, jahe dan tanaman palawija lainnya.
“Salah satu pelaku adalah penadah yang membeli barang hasil kejahatan sebesar Rp 14 ribu per kilogram,” beber Kombes Pol Ade.
Dia menerangkan, kasus itu masih terus dikembangkan. Tersangka yang sudah jadi DPO akan terus dikejar. Sedangkan terhadap para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kombes Pol Ade berpesan, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal apalagi via sosial media. Maka masyarakat harus selektif dalam bertransaksi, agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Hati-hati dalam bertransaksi yang berawal dari sosmed,” pungkasnya. (Bam/Yip)