Pemkot Tangerang Diduga Serobot Lahan Milik Warga

0 0
Read Time:5 Minute, 9 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemkot Tangerang diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga almarhum Riman Bin Ecang, yang saat ini sudah dipakai untuk lokasi pembuangan sampah di TPA Rawa Kucing, yang berlokasi di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari.
Kuasa Hukum Ahli Waris warga, Septian Prasetiyo menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki diketahui bahwa Riman Bin Ecang memiliki lahan seluas 1,5 hektar, yang berlokasi di depan pintu gerbang utama TPA Rawa Kucing.

“Tanah itu diperoleh oleh Almarhum Riman Bin Ecang dari jual beli pada tanggal 15 Desember tahun 1975 antara Riman Bin Ecang dengan Ecang Bin Kaimin yang diketahui oleh Kepala Desa Kedaung Wetan saat itu M Usuf,” kata Septian.

Selanjutnya tambah Septian berdasarkan penjelasan ahli waris, pada tahun 1990  ketika Kota Tangerang masih menjadi Kota Administratif (Kotif) Walikota Tangerang saat itu Djakaria Mahmud secara lisan meminta kepada Riman Bin Ecang yang saat itu dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat di Kedaung Wetan untuk pindah,karena tanah nya akan dipergunakan untuk Pembangunan TPA Rawa Kucing yang operasional nya dilakukan pada tahun 1992.

“Waktu itu Pak Djakaria secara lisan menyampaikan kepada kakek saya Riman Bin Ecang bahwa nanti tanah tersebut akan diganti rugi, makanya kemudian keluarga kami pindah tempat tinggal dari Kedaung Wetan ke Kedaung Baru (kelurahan hasil pemekaran), namun sampai beliau meninggal pada tahun 1994, hal tersebut tidak pernah terealisasi, namun karena kita para ahli waris merasa itu untuk kepentingan lebih luas, mengingat TPA memang sangat diperlukan, kami mendiamkan hal ini, tapi kita tetap berharap ada penyelesaian dari pemerintah, karena tanah ini merupakan tanah warisan, dan para ahli waris masih ada,” kata Bambang Wahyudi, cucu dari Riman Bin Ecang.

Lebih jauh tokoh Pemuda Neglasari ini menyatakan dari sejak tahun 2015 ahli waris sudah berupaya untuk menyelamatkan tanah milik Riman Bin Ecang. “Namun upaya ahli waris selalu menemuin hambatan, lantaran Pemkot Tangerang dari sejak era Walikota Djakaria Mahmud, Walikota Mochamad Thamrin, Walikota Wahidin Halim hingga Walikota yang sekarang Arief R Wismansyah, tidak juga kunjung mau menyelesaikan persoalan ini. Dan baru pada tahun 2020 ini ada alokasi anggaran, itu pun belum bisa direalisasikan sampai hari ini,” kata Bambang kepada wartawan Sabtu (12/12).

Sementara itu Septian dan Bambang menjelaskan, persoalan pembebasan tanah Riman Bin Ecang ini kemudian menjadi makin tidak jelas, setelah pada tahun 2015 Pemkot Tangerang melakukan pembayaran ganti rugi tanah atas nama Iwan Rungu Simanjuntak yang lokasinya berada diatas lahan milik Riman Bin Ecang. “Pembayaran itu dilakukan kalau tidak salah pada Tahun 2015 setelah Iwan Rungu memenangkan gugatan di Pengadilan atas kepemilikan lahan tersebut,” kata Bambang.

Namun tambah Bambang, klaim Iwan Rungu memiliki lahan di lokasi tersebut dengan dasar kepemilikan SHM, patut dipertanyakan,karena pasalnya almarhum Riman Bin Ecang dan ahli waris tidak pernah melakukan jual beli lahan tersebut, terbukti girik c desa asli dan jual beli diatas kertas segel asli masih ada ditangan ahli waris. “Informasi yang kami dapat Iwan Rungu mendapatkan SHM tersebut dari lelang, dan kami menyakini warkah SHM ada yang ganjil, dan ini memang harus ditelusuri, apa yang mendasari Iwan Runggu memiliki beberapa SHM dilahan tersebut, sampai yang bersangkutan kabar juga menghibahkan sebagian tanahnya ke Pemkot Tangerang, setelah mendapat ganti rugi sebelumnya, dan hal ini jelas agak janggal,” kata Bambang yang dibenarkan oleh Septian.

Bukti yang memperkuat bahwa Riman Bin Ecang masih memiliki hak atas tanah dilahan tersebut juga diperkuat dengan girik C desa yang saat ini seharusnya tercantum di buku C Desa Kedaung Wetan. Namun aneh nya sampai saat ini pihak Kelurahan Kedaung Wetan belum juga mau mengeluarkan surat keterangan tanah. “Ini juga yang menjadi salah satu kendala kenapa kita juga belum mendapatkan ganti rugi dari Pemkot Tangerang, sampai saat ini Lurah Kedaung Wetan belum juga mau mengeluarkan surat keterangan tanah, dengan alasan yang tidak jelas, bahkan yang bersangkutan sering menghindar untuk ditemui, adapun  yang jadi keanehan lagi, pihak Kelurahan Kedaung Baru tempat dimana ahli waris Riman Bin Ecang berdomisili tidak juga mau menandatangani surat keterangan waris, padahal hal ini tidak berkaitan dengan masalah pertanahan,” jelas Bambang.

Terkait hal ini tambah Bambang, pihak Ahli waris sudah menyerahkan  kuasa kepada Kantor Hukum Septian Wahyudi dan Rekan. “Kami sudah menyampaikan surat permohonan kepada Kelurahan Kedaung Wetan dan Kedaung Baru pada hari Selasa (8/12) lalu, sampai hari ini belum juga mendapatkan balas, dan ini jadi pertanyaan kami, kenapa pihak Kelurahan dalam hal ini lurahnya terkesan menghindar dan menghambat pembayaran, padahal Pemkot Tangerang dalam hal jni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mengalokasi anggaran ganti rugi tanah Riman Bin Ecang pada tahun anggaran 2020,” kata Septian.

Kita sudah konfirmasi kepada Dinas LH Kota Tangerang, memang anggaran sudah ada, karena Riman Bin Ecang masih memiliki sisa lahan dilokasi tersebut yang belum dibayarkan oleh Pemkot. “Pemkot memang sudah pernah membayar tanah dilokasi itu tapi atas nama Iwan Rungu Simanjuntak,  berdasarkan luas SHM yang dimiliki, tapi ternyata setelah dicek ke BPN Kota Tangerang, dilahan itu masih ada tanah tersisa tanah kosong yang belum SHM, dan kami menyakini itulah tanah sisa kepemilikan Riman Bin Ecang yang alas dasar hak kepemilikan nya girik c Desa,” kata Septian.

Menurut Advokat muda yang banyak menangani kasus pertanahan ini menyatakan, ada kejanggalan dalam kepemilikan SHM diatas tanah Riman Bin Ecang, namun hal tersebut menjadi persoalan lain, dan pihak nya akan mengambil langkah hukum lain, jika pihak Ahli Waris meminta. “Memang ada kejanggalan disini, terutama soal tanah Riman Bin Ecang, kami menduga ada permainan mafia tanah, sehingga masyarakat yang awalnya memiliki tanah asli, kehilangan tanah nya setelah ada oknum yang memiliki SHM yang tidak jelas warkah nya, dan hal ini lagi banyak terjadi di Indonesia, khususnya di Tangerang dan jadi sorotan Kementrian ATR BPN serta Presiden Jokowi,” kata Septian yang juga Direktur LBH Pospera ini.

Dalam kasus Riman Bin Ecang tambah Septian, jejak “perampasan” tanah mudah tercium karena dari luasan 1,5 hektar tanah awalnya, masih ada  tanah-tanah kosong yang belum menjadi SHM. “Contoh ditanah Riman Bin Ecang, dari luas 1,5 hektar, ada tersisa dua bidang tanah seluas 387 M2 dan 1502 M2 yang kosong, sementara lain sudah beralih menjadi SHM an Iwan Rungu dan SPH Pemkot Tangerang. “Disinilah kita lihat, justru dengan ada bidang tanah kosong yang belum SHM, menyisakan bukti yang bisa ditelusuri, namun ini ranahnya pidana, nanti akan kita tindak lanjuti, jika memang diperlukan, termasuk dugaan Pemkot Tangerang melakukan tindakan salah bayar,” kata Septian. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *