Terimakasih Wajib Pajak Yang Tidak Poho Bayar PBB dan Telah Jujur Setor BPHTB
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Ketaatan membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tangerang terus meningkat, walaupun ditengah pandemi ekonomi masyarakat sedang terpukul.
Terbukti, ditengah pandemi masyarakat yang membayar PBB dan terus melakukan transaksi jual beli tanah masih, melalui pajak BPHTB masih menunjukan tren positif. Pada tahun 2020 ini perolehan Pajak PBB mencapai Rp 437 milyar yang ditargetkan hanya Rp 380 milyar, peningkatan mencapai 115 persen dan BPHTB mencapai Rp 694 milyar yang ditargetkan hanya Rp 607 milyar meningkat 114,3 persen.
” Alhamdulillah. Terimakasih kepada wajib pajak PBB dan BPHTB yang tidak poho bayar PBB dan telah jujur bayar BPHTB, jajaran Bapenda Kabupaten Tangerang dan aparatur kecamatan ,desa / kelurahan serta PPAT/pejabat lelang,” ucap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi melalui via selular, Kamis (17/12/2020).
Zaki menjelaskan, awal April 2020 pandemi sudah masuk di Kabupaten Tangerang, sudah barang tentu pelayanan PBB dan BPHTB pada wilayah tersebut melakukan dengan protokol kesehatan, serta merubah pola pelayanan tatap muka dengan pelayanan via online.
“Kita harus tetap bertahan di tengah pandemi. Selain untuk menggali potensi pajak, guna membiayai keuangan daerah dan masyarakat yang terdampak Covid-19,” tutur Zaki.
Hal yang sama dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, pandemi telah merubah masyarakat namun perjalanan masih panjang untuk bertahan mendapatkan pundi-pundi pajak dalam mensejahterakan masyarakat, membiayai kesehatan, infrastruktur hingga stabilitas ekonomi di wilayah Tangerang.
“Menjemput bola untuk pelayanan PBB Keliling kesetiap desa atau kelurahan, masyarakat diberi kemudahan pembayaran melalui e-commerce, indomart dan alfamart hingga memberikan insentif pajak,” ujar Soma.
Lanjut Soma, terbukti target yang diberikan kepada Bapenda Kabupaten Tangerang terlampaui. Semua berupaya, agar nantinya pajak yang dipungut, semata-mata bermuara untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang. mulai infrastruktur baik jalan kecamatan, jalan desa dan jalan lingkungan pun dalam kondisi baik.
“Pembangunan nyata dilakukan, seperti jalan, jembatan, RSUD, gedung sekolah hingga membangun 1000 rumah kumuh melalui gebrak pakumis,” terang Soma yang juga Ketua PMI.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah, Dwi Chandra Budiman menjelaskan, strategi yang dilakukan melalui program Gebyar Agustus, September Bangkit serta Oktober Gemilang yang isinya adalah insentif pembebasan denda untuk wajib pajak PBB P2 pembebasan buku Golongan 1 untuk wajib pajak PBB P2. Lalu adanya diskon maksimal 30 persen berbasis pengajuan dengan kriteria-kriteria tertentu untuk wajib pajak PBB P2 dan adanya penundaan jatuh tempo hingga 31 Oktober 2020 untuk PBB P2 dan adanya diskon tarif dari 5 persen hingga 10 persen untuk wajib pajak PBB dan BPHTB.
“Selama program berjalan, kita telah memberikan insentif kepada wajib pajak sebesar Rp 47 milyar untuk rakyat,” ucapnya.
Terkait strategi 4K terus diterapkan agar membangun kepercayaan kepada masyarakat agar terus mengingatkan kewajibannya membayar pajak, 4K itu adalah Kemudahan dalam hal melakukan pelayanan perpajakan dan kemudahan dalam hal pembayaran. Kepercayaan bahwa wajib pajak dapat langsung membayar kewajiban perpajakannya kepada tempat atau chanel-chanel yang sudah disiapkan seperti indomart, Alfamart, e-commerce tokopedia, bukalapak, Bank BJB tidak ada lagi dititipkan kepada petugas. Kenyataan pada prinsipnya Pemkab Tangerang dapat memberikan fungsi pelayanan, fungsi Pemberdayaan, fungsi Pembangunan bahwa masyarakat sendiri dapat merasakan hasil pajak yang dibayarkan menjadi infrastruktur dasar seperti gedung sekolah, tiga rumah sakit umum daerah, dan jalan-jalan di kabupaten tangerang cukup baik hingga kepelosok desa. Komitmen kita sebagai petugas, ketika diamanatkan target oleh Pimpinan dan oleh masyarakat melalui DPRD semua satu semangat berinovasi dan berdedikasi agar mencapai target.
” itu yang kita lakukan, Insentif pembebasan denda untuk wajib pajak PBB P2 pembebasan buku golongan 1 untuk wajib pajak PBB P2 lalu adanya diskon maksimal 30 persen berbasis pengajuan dengan kriteria-kriteria tertentu untuk wajib pajak PBB P2 dan adanya penundaan jatuh tempo hingga 31 Oktober 2020 untuk PBB P2 dan adanya diskon kurang-lebih tarif dari 5 persen hingga 10 persen untuk wajib pajak,” tutur Dwi. (ADV)