Pembebasan Tol JORR II, Warga Cipete Dapat Perlindungan Hukum dari Kejari
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang meninjau lokasi atas tanah warga Cipete, Kecamatan Pinang yang belum mendapat ganti rugi pembebasan lahan, untuk pembangunan Tol JORR II Cengkareng-Batuceper-Kunciran, Senin (28/12).
Peninjauan lokasi ini merupakan tindaklanjut atas permohonan perlindungan hukum yang disampaikan warga. Dengan harapan, delapan bidang tanah, seluas 496 meter milik warga berbentuk jalan Ahada ini mendapat kejelasan.
Pantauan dilokasi, Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Raden Bayu tiba pukul 13.00 wib. Ia langsung dijumpai salahsatu pemilik bidang lahan, Rosadah didampingi kuasa hukum.
Rosadah menyampaikan harapannya, agar sisa tanah miliknya yang belum dapat ganti rugi dapat dibayarkan. Bertahun-tahun ia bersama warga lainnya menunggu kepastian, namun hanya mendapat janji manis saja, bahkan berujung kekecewaan.
“Tolong bantu kami pak, saya sudah lama perjuangkan hak saya. Dulu janjinya tanah saya mau dibayar tapi sampai sekarang mana, yang ada saya dilempar-lempar,” ucap Rosadah dihadapan Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Raden Bayu.
Bahkan, Rosadah menceritakan, dia bersama warga lainnya juga sempat dilaporkan ke kepolisian. Lantaran mempertahankan tanah miliknya. Warga akhirnya merasa takut dan gelisah.
“Saya juga bingung sempat dilaporkan, warga ditakut-takuti. Kami kan bukan menyerobot tanah orang, bukan juga penjahat, kami hanya mempertahankan hak kami. Tanah ini jelas tercatat di dokumen kami, dan bayar pajak setiap tahun. Katanya ganti untung, tapi ada warga terkena pembebasan sekarang malah ngontrak, karena tanahnya sedikit dan sisa tanah belum dibayar,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum delapan bidang tanah warga Cipete, Syukron Nur Arifin menambahkan, pihaknya sudah mengajukan pembayaran kepada BPN Kota Tangerang sebagai Ketua tim pengadaan lahan untuk kepentingan umum pembangunan Jalan Tol JORR II. Sayangnya, jawaban surat BPN belum memihak kepada warga, sehingga tim lakukan upaya perlindungan hukum ke Kejari Kota Tangerang.
“Waktu kami datang, BPN sudah janji ketika dipastikan tanah ini milik warga dan bukan aset pemerintah akan dibayar. Tapi kami malah diminta lakukan upaya hukum lagi terkait delapan bidang tanah tersebut,” kata dia.
Padahal, Syukron menjelaskan, pemerintah melalui kelurahan, kecamatan sampai dinas terkait sudah membuat surat terhadap delapan bidang tanah tersebut. Memang merupakan milik warga dan belum pernah dihibahkan ke Pemkot Tangerang.
“Tanah ini juga tidak termasuk dalam aset pemkot Tangerang, lalu menunggu apalagi? Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan dapat pencerahan dan warga dapat kejelasan terkait hak-haknya yang belum diterima,” pungkasnya.
Rencananya, hari ini (29/12), Kejari Kota Tangerang memanggil kembali warga untuk dimintai keterangannya. Warga juga diminta membawa bukti kepemilikan yang dimiliki atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah tersebut. (Gor/Yip)