Selama Desember 2020, Polresta Tangerang Ringkus 17 Pemakai dan Pengedar Narkoba
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang bersama 10 Polsek di Kabupaten Tangerang, berjasil meringkus 17 orang kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari 17 tersangka yang dibekuk, didapat 5,4 kilogram narkoba jenis sabu, 19,88 gram ganja, dan 15 butir pil ekstasi. Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu sebulan, yakni Desember 2020.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 17 orang yang telah ditangkap berstatus tersangka. Diantaranya ada yang berperan sebagai pemakai, pengedar, dan juga kurir atau perantara.
“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan, telah menyelematkan 33 ribu lebih masyarakat yang akhirnya tidak jadi menggunakan sabu,” katanya saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).
Kombes Pol Ade mengapresiasi, kinerja anggotanya atas pengungkapan itu. Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba juga berkat informasi dari masyarakat. Sehingga, kasus peredaran narkoba terungkap atas adanya informasi dari seorang pengemudi ojek online.
Pengemudi ojek online itu. Lanjut dia, merasa curiga karena sering diminta mengirim paket pada malam hari. Selain itu, titik antarnya pun selalu berganti-ganti.
“Akhirnya diinformasikan ke kami. Setelah dikembangkan, kami berhasil mengungkap kasunya,” ujar Kombes Pol Ade.
Dia menyebut, keuntungan yang didapat para tersangka bervariasi, tergantung jenis narkoba yang diedarkan. Modus para tersangka untuk memperluas pasar, adalah dengan memberi narkoba gratis kepada calon pembeli.
“Setelah kecanduan, mereka diminta membeli atau menjadi pengedar,” jelas Kombes Pol Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman makimal 20 tahun penjara. (Bam/Yip)