Sindikat Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Satnarkoba Polresta Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Sindikat ini ditengarai berjaringan dengan sindikat sabu dari Malaysia.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti sabu sebanyak 5,25 kilogram, yang dikemas dalam bungkus kemasan teh.
“Untuk mengelabui, para tersangka mengemas narkoba sabu ke dalam bungkus kemasan teh,” katanya di Polresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).
Dari kasus itu. Kombes Pol Ade Menjelaskan, ditangkap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu, inisial Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh dan M seorang pedagang cabai. Pekerjaan para tersangka itu, diduga hanyalah kedok untuk mengedarkan sabu.
“Tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu,” tutur Ade.
Selain empat orang tersangka. Kombes Pol Ade menyebut, sudah menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per kilogram.
Kasus itu masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya. Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kombes Pol Ade meminta, masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan. Informasi dari masyarakat akan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.
“Informasikan ke kami, dan kita akan terus kejar para pelakunya,” pungkasnya. (Bam/Yip)