Kurang 24 Jam, Polsek Balaraja Ringkus Sindikat Pencurian Mobil Pick Up
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus tiga orang sindikat pencurian mobil pick up dan tiga orang lainnya masih DPO. Penangkapan itu berawal dari laporan korban Karnen (43) yang kehilangan mobilnya saat diparkir di Kampung Tegal Indah, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/1/2021).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kronologis peristiwa hingga proses penangkapan para tersangka. Mobil pick up milik Karnen, diparkir oleh rekannya Aji (37) di teras rumah dalam keadaan dikunci stir. Pada pukul 04.00 dini hari, Aji baru mengetahui mobil jenis pick up itu telah raib.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Aji ke Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan, namun tidak ditemukan. Kemudian pukul 09.00 WIB, korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja,” kata Kombes Pol Wahyu saat konferensi pers di Mapolsek Balaraja, Senin (11/1/2021).
Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berkat perangkat GPS yang terpasang dikendaraan yang dicuri, polisi berhasil menemukan keberadaan mobil itu. Dijelaskan Kombes Pol Wahyu, berdasarkan koordintat GPS, mobil berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak.
“Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial IF (23) yang diduga menjadi penadah mobil curian itu,” terangnya.
Dari keterangan yang diberikan tersangka IF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka lain berhasil diciduk. Tersangka HR (31) ditangkap di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selain meringkus HR, polisi juga meringkus KS (40) dan Y (17) di lokasi yang sama.
“Saat petugas menggeledah kediaman H, ditemukan barang bukti lain berupa kunci leter T, senjata angin jenis senjata serbu, senjata airgun model glock, 31 butir amunisi kaliber 5,56×45 milimeter, cerulit dan golok,” beber Kombes Pol Wahyu.
Kepada penyidik, tersangka HR mengaku senjata airgun jenis PCP itu dibelinya di toko online pada tahun 2018. Senjata itu, menurut tersangka, digunakan untuk berburu. Sedangkan 31 butir amunisi dan tiga butir slongsong peluru kaliber 5.56 diakui tersangka didapat dari rekannya.
Selain senjata, polisi juga mengamankan 24 plat nomor kendaraan diduga hasil kejahatan. Satu unit mesin potong, dua mesin angin, dan tiga tabung gas. Kasus itu, menurut Wahyu, masih akan terus dikembangkan.
“Akan terus kami dalami untuk mengungkap sindikat atau jaringan lainnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edi Sumardi mengatakan, konferensi pers atau rilis itu pun, sebagai bagian dari implementasi program utama Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto yakni Pendekar Banten. Salah satu turunan program Pendekar Baten adalah manajemen media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, Polda Banten mengapresiasi pengungkapan kasus yang tidak sampai 24 jam. Pengungkapan itu menunjukkan komitmen petugas kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kombes Pol Edi menambahkan, mobil pick up yang menjadi barang bukti saat ini dipinjam-pakaikan kepada korban. Hal itu agar usaha jualan tahu bulat yang digeluti korban bisa terus berjalan.
“Namun saat perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kendaraan akan kami kembalikan sepenuhnya ke pemilik,” tandasnya. (Bam/Yip)