Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service di RS Sintanala
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka berinisial MA dan YY, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Jasa Cleaning Service di Rumah Sakit Sintanala pada tahun 2018 senilai Rp 3.8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wiriana mengatakan, tersangka MA merupakan Ketua Pokja Pengadaan Proyek di RS Sintanala, untuk YY selaku penyedia atau rekanan dari proyek diduga fiktif Pengadaan Cleaning Service, dengan sumber dana dari Kementrian Kesehatan.
“Kita telah tetapkan dua tersangka Pengadaan Jasa Cleaning Service di RS Sintanala, jumlah anggaran 2018 dengan kontrak 3.869.868.000 dari APBN,” terang Kajari kepada awak media, Kamis (21/01/2021).
Dewa menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan, yang berawal penyelidikan dari intel yang berkolaborasi dengan pidana khusus di instansinya.
“Sebelum menetapkan dua tersangka, Kejari Kota Tangerang telah mendatangkan dan memeriksa 25 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan pihak tersangka akan bertambah lagi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, koni dua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancama pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Yip)