Pemprov Banten Perpanjang PPKM

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Banten. Perpanjangan berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin (25/01/2021), merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.

Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus Covid-19.

Pembatasan yang dimaksud adalah : memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online; untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran, pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB, mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat; serta, mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Gubernur Banten juga instruksikan kepada bupati dan walikota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten dan kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup kabupaten dan kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *