Ade Yunus Minta Usut Tuntas Pembuangan Limbah Medis Covid-19
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang, Ade Yunus mengaku geram dengan aksi pembuangan limbah medis di Desa Tenjo dan di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN VIII, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor yang bersumber dari salah satu hotel rujukan isolasi Kota Tangerang. Ade pun meminta, agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus yang merupakan kejahatan lingkungan ini.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Dan kami pun meminta aparat dapat memeriksa pihak terkait termasuk hotel rujukan COVID-19 tersebut, untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena persoalan limbah B3 apalagi medis Covid19 adalah Persoalan serius, ” tegas pria yang juga menjabat sebagai Direktur Banksasuci Foundation ini. Pria yang konsen giat dalam aktivitas lingkungan tersebut meminta kejahatan sistematis tersebut harus diungkap karena merupakan perbuatan pidana berat.
“Sudah jelas ketentuan dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar, jadi pihak yang sengaja memberi perintah harus juga diperiksa,” tambahnya.
Ade berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan perhatian seluruh pihak, terutama BPBD Kota Tangerang yang bekerja sama dengan pihak hotel rujukan, serta Dinas Kesehatan selaku pengguna agar lebih berhati-hati dan mendapatkan pengawasan serius.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran dan Perhatian serius dan tidak terulang di kemudian hari, maka pengawasan pembuangan limbah Infeksius harus dilakukan secara periodik,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal lintas wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021).
Pembuangan limbah medis Covid-19 ini telah berlangsung selama tiga hari di dua tempat, yakni di pinggir jalan Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo dan di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN VIII, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku berinisial WD (37) dan IP (21) ini sengaja membuang 120 kantong plastik di dua tempat.
Adapun sampah itu berisi alat pelindung diri (APD) baju hazmat, masker, infus, bekas bungkus obat dan alat suntik yang kemudian diketahui berasal dari salah satu hotel isolasi bagi OTG di Pemkot Tangerang. (Gor/Yip)