Muncul PL Rp 169 Miliar di LPSE, Gubernur Banten : Kami Perintahkan Dinas Melacak
POTRETTANGERANG.ID, Kota Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyatakan munculnya informasi Paket Pekerjaan Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Palima – Baros senilai Rp 169,4 miliar yang tayang di website LPSE adalah tidak benar.
“Proyek tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan tidak mungkinlah proyek sebesar itu dilakukan tanpa tender atau tanpa lelang,” tegas WH (Senin, 15/02/2021).
Gubernur juga langsung menggelar rapat dan instruksikan kepada dinas terkait, untuk melacak dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Berita itu adalah hoax dan tidak benar, sekarang kami sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan pelacakan dan bila perlu melaporkan ke polisi. Mungkin ada akun gelap yang menayangkan informasi itu,” ungkapnya.
WH juga mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha, agar tidak terjebak oleh informasi tidak benar tersebut.
“Kepada warga Banten khususnya pengusaha agar tidak terjebak oleh informasi tersebut, dan saat ini kami sedang melakukan rapat bahwa Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran pun belum mengeluarkan informasi pekerjaan,” jelasnya.
“Saya sudah memerintahkan untuk melakukan pelacakan. Di tengah suasana seperti ini, bisa saja terjadi pihak-pihak yang berusaha untuk mengganggu soliditas dan kondusifitas yang ada di Banten,” tambah WH.
Hal senada juga diungkap oleh Kepala Biro Barang dan Jasa, Soerjo Soebiandono menanggapi informasi munculnya penunjukan langsung senilai Rp 169,4 miliar itu.
“Tidak ada namanya paket besar tanpa melalui tender. Itu menyalahi aturan,” tegasnya
Begitu juga tanggapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR), M Trenggono terhadap informasi tidak benar tersebut.
“Dinas PUPR tidak pernah merencanakan kegiatan pembangunan jalan Palima – Baros dengan nilai Rp 169 miliar dilaksanakan dengan Metode Penunjukan Langsung karena melanggar ketentuan. Dan dinas PUPR pun belum pernah menayangkan paket tersebut pada sistem LPSE Banten karena masih dilakukan reviu baik oleh BPKP maupun Inspektorat Provinsi Banten,” paparnya. (Yip)