Barang Bukti Kejahatan Dimusnakan Kejari Kabupaten Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Kamis (18/02/2021). Dalam pemusnahan barang bukti tersebut hadir pula dari bea cukai, Kejati Banten, Polresta Tangerang, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup.dan Dinas Kesehatan.
Pemusnahan barang bukti kali ini berupa, sabu, obat- obatan terlarang, eksimer tramadol, jamu, kayu, bambu, golok, kunci leter T, Handphone, bahan baku sepatu berupa sintetik kulit tekstil, dan ribuan batang rokok, dengan cara dibakar, dihalaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, yang diwakili Kasi Intel Nana Lukmana mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dari perkara pidana umum ( Pidum) dan pidana khusus (Pidsus).
“Barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Tangerang,” beber Nana.
Dijelaskan Nana, pemusnahan itu rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum, dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana.
“Barang bukti ini sudah ada ketetapan hukumnya, untuk pelakunya sudah ditahan, dan barang buktinya kita eksekusi, dimusnahkan,” kata Nana.
Dia menuturkan, pihaknya dan seluruh jajaran instansi penegak hukum terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Pemusnahan barang bukti itu sebagai bukti kerja lembaga kepada masyarakat, sekaligus memberi peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan kejahatan,” pungkasnya. (Bam/Yip)