Diduga Tidak Sesuai Peruntukan, Sri Panggung Sebut PT SUJA Sok Jadi Abang Jago
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Musibah Bencana banjir yang melanda di wilayah industri dan perumahan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dikhawatirkan akan berimbas ke wilayah Kecamatan Sepatan. Pasalnya, salah satu perusahaan di wilayah tersebut, yakni PT Sinar Utama Jaya Abadi (SUJA) diduga telah menyalahi ijin peruntukan dan ijin pemanfaatan ruang (IPR).
Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang memanggil PT SUJA yang berlokasi di kawasan Industri Karet II, Jalan Moch Toha KM 7 No. 21 Keret, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Senin (22/02/2021).
“Kita (Komisi I -red) menyikapi aduan surat atas adanya dugaan tidak memiliki sejumlah ijin dari dinas terkait, yakni Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujar Sri Panggung Lestari, wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang kepada wartawan, disela- sela Hearing bersama Komisi II.
Menurut Sri, pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran pada beberapa perizinan PT SUJA. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan.
“Pertama, kita Panggil PT SUJA dan secara bergantian kepada perusahaan lainnya. Saya juga punya perusahaan, tapi perijinannya sesuai dan lengkap. Jangan seenaknya saja. Atau berlagak jadi bang jago dengan tidak mengikuti aturan yang ada. Silahkan alfa kalau mau dicek,” terangnya.
Sri Panggung sembari memberikan contoh perusahaan yang ia miliki, dengan meminta Pt SUJA untuk mengeceknya.
“Berdasarkan aduan, kami panggil PT SUJA dilanjutkan pemanggilan kembali secara bertahap kepada perusahaan yang perijinannya tidak sesuai peruntukannya,” terang Sri Panggung Politisi dari Partai PAN.
Sebagai salah satu bentuk kepedulian dalam tindaklanjuti aduan masyarakat, lewat surat yang dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Tangerang, terkait dugaan pelanggaran perizinan PT SUJA.
“Akibat perusahaan yang ijinnya tidak sesuai dan bahkan juga ada yang belum memiliki ijin, maka kami Panggil untuk melakukan evaluasi,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Wahyu Nugraha, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, untuk saat ini sudah ramai dibicarakan dibeberapa warga dan lembaga, pihaknya melakukan pemanggilan kepada PT SUJA terlebih dahulu.
“Kami panggil duluan PT SUJA, kemudian baru bertahap pemanggilan terhadap Perusahaan yang lainnya, tentunya yang dipanggil ialah perusahaan yang menyalahin aturan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegas Wahyu Nugraha.
Perusahaan tersebut, lanjut Wahyu, salah satu penyebab banjir. Lantaran dugaan pelanggaran perizinan khususnya IPL tidak ditempuh.
“Harusnya sebelum IMB dilakukan pengurusan IPL. Kalau benar tempuh prosedur, tidak akan terjadi bencana banjir,” tandasnya. (Bam/Yip)