Melanggar Aturan dan Kesepakatan, Komisi II Tegur Lima Perusahaan
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang memanggil sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani yang memimpin langsung hearing digelar pada Senin (22/02/2021).
“Tujuh Perusahaan yang dipanggil lewat surat, tapi ada dua Perusahaan yang tidak memenuhi panggilan,” ujar Deden kepada wartawan, Selasa (23/02/2021).
Deden menyampaikan, dugaan perusahaan yang belum memenuhi atau menjalankan anjuran Disnaker. Teguran itu dilakukan adanya laporan atau aduan Lembaga Swadaya Masyarakat, bahwa ada beberapa aturan dan kesepakatan besaran pesangon.
‘Kita meminta penjelasan kelima perusahaan kenapa belum menjalankan anjuran Dinas Tenaga Kerja, terkait adanya hak-hak buruh yang dilanggar,” ujar Deden.
Deden menegaskan, para pengusaha yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Tangerang diharapkan agar menjaga iklim investasi. Yakni dengan memperhatikan hak-hak buruh/pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka akan terjadi gejolak di tingkat bawah. Karena masyarakat juga butuh hidup layak di masa pandemi covid-19 ini.
Sementara itu, kesimpulan hasil hearing tersebut untuk PT Long Teng harus melaksanakan anjuran yang sudah dikeluarkan dari dinas tenaga kerja. Untuk PT. Panca Coilindo, DPRD meminta proses PHK yang terjadi pada 75 pekerjanya dapat segera di selesaikan.
Sedangkan untuk PT. Factory Ching Luh Indonesia Pasar Kemis, terkait adanya keberatan buruh terhadap pengurangan upah kerja yang kasusnya sudah berproses di PHI dan sudah keluar anjuran terhadap perusahaan, DPRD minta pihak disnaker untuk mengawasi terus agar perusahaan melaksanakan anjuran tersebut.
Dan, tegas Deden, Perusahaan harus memberikan hak pesangon pekerja yang di PHK sepihak, sesuai aturan dengan kesepakatan besaran pesangon. DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk mendampingi kasus tersebut.
Dalam kesempatan ini hadir Ketua Komisi II H. Moch Ali, anggota H. Andul Rouf, Nasrulklo, Wahyu Nugraha dan Sri Panggung Lestari. (Bam/Yip)