Vaksinasi Tahap Dua Langgar Prokes di Puspemkot Tangerang, Ini Tanggapan Topan RI
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Vaksinasi Covid-19 tahap dua yang dilakukan di Pusat Pemerintah Kota Tangerang mengundang kerumunan, hal itu dianggap melanggar protokol Kesehatan (prokes). Sebab, seluruh pegawai yang mendapat jatah hard imunnity pada Kamis (25/02/2021) ini, telah memadati lokasi penyuntikan vaksin CoronaVac.
Ketua DPD LSM TOPAN RI, Jummy Simanjuntak menanggapi terjadinya kerumunan yang ditimbulkan, mengakibatkan banyak pelanggaran prokes pada lokasi Vaksinasi Covid-19 tahap dua
“Vaksinasi tahap dua ini harusnya bisa dilakukan di puskesmas pada setiap wilayah masing-masing, sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang seperti saya lihat saat ini di Puspem Kota Tangerang,” ucapnya.
“Atau setidaknya bisa dilakukan di masing-masing kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang dengan cluster pembagian tertentu,” tambahnya seraya memberikan saran kepada pemerintah Kota Tangerang.
Jimmy juga menjelaskan, pihaknya selaku pemerhati atas kebijakan pemerintah sudah seharusnya memberikan sebuah gagasan dan ide yang dapat diterima semua pihak tanpa ada kendala.
“Semoga kegiatan ini jadi evaluasi dan next vaksinasi bisa dilakukan sebagaimana saran yang mungkin banyak disampaikan oleh para pemerhati,” pungkasnya. (Yip)