Diduga SPK Bodong di Penancangan, Kontraktor Asal Tanggerang Dirugikan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Serang – Seorang pengusaha kontraktor asal Tangerang berinisial LN merasa dirugikan. Lantaran diduga diberi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Kerja bodong alias palsu, untuk proyek program penyediaan sarana dan prasarana Insfratruktur kelurahan (DAU-T) di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kepada awak media korban mengatakan, mendapatkan kontrak kerja tersebut pada Agustus 2020, usai pertemuan dengan Wakil Walikota Serang, H Subadri Ushuluddin.
Kemudian lanjut dia bercerita, bahwa Wakil Walikota Serang mendelegasikan kepada Ahmad Yani, untuk memberikan Kontrak Kerja dengan anggaran bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta secara penunjukan langsung.
“Jadi saya dapat kontrak ini dari Agustus, setelah pertemuan dengan Wakil Walikota Serang dan mendelegasikan kepada Ahmad Yani. Ternyata si oknum memberikan kontrak bodong,” ujar LN, Kamis (25/2/2021).
Pasalnya, Korban mengaku tertipu hampir ratusan juta rupiah. Lantaran pekerjaan yang selesai dikerjakannya, tidak dapat dicairkan.
“Hingga Desemberr 2020 proyek selesai dikerjakan. Namun, tak bisa ditagih, karena sudah ditagih oleh seorang oknum yang tidak diketahui,” sambungnya.
Padahal, dalam SPK tersebut tertera kesepakatan dengan tanda tangan pemilik CV dan Ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS) Kelurahan Penancangan, Hendri dan ditandatangani juga Lurah Penancangan, Syarif.
Karena merasa tertipu dan belum ada kesepakatan, maka LN akan menempuh jalur secara hukum.
Hingga berita ini dimuat, Ketua Pokmas Kelurahan Penancangan belum dapat dihubungi dan ditemui untuk mengklarifikasi soal pelaksanaan proyek yang diduga Kontrak Kerja bodong. (Jef/Yip)