Dishub Akan Tindak Tegas Truk Pengurugan Tanah Milik Paramount
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang akan tindak tegas aktivitas truk pengurugan tanah pada pembangunan, yang rencananya akan dijadikan sebuah pemukiman perumahan milik Paramount, yang diduga telah kangkangi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB. Dari pantauan dilokasi pukul 11.13 WIB, masih terlihat aktivitas kegiatan di proyek pembangunan tersebut, berlokasi di Jalan Raya PLP Curug, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Gak ada ijin operasional. Perpub nomor 47 tahun 2018, tidak ada pengecualian,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp, Senin (1/3/2021).
Pasalnya. Keberadaan truk-truk itu memancing perhatian para pemotor, yang sesekali menoleh ke arah barisan truk beratap terpal cerah tersebut. Arus lalu lintas tetap ramai lancar merayap di kawasan itu.
Sementara, Kasi Tramtib Kecamatan Curug, Cucu Supriadi menuturkan, telah menegur untuk melakukan aktivitas pengurugan sesuai dengan aturan Perbup nomor 47 Tahun 2018 Kabupaten Tangerang.
“Pihak pengembang sudah minta maaf dan apabila mengulangi (aktivitas diluar jam operasional), dia bersedia ditindak,” ucap Cucu saat dikonfirmasi di Kecamatan Curug.
Di sisi lain, Ketua RT 05 RW 03, Desa Cukanggalih, A Hardiansyah mengeluhkan ceceran tanah yang tumpah dari bak truk pengangkut. Sehingga kondisi jalan menjadi berdebu dan licin bila hujan kontur jalan menjadi licin.
“Pernah terjadi pada Jum’at (26/02/2021) dan Sabtu (27/02/2021). Saya melihat jelas para pengguna roda dua terpeleset, karena licinnya jalan dan tadi juga dapat informasi katanya ada 14 motor tergelincir saat melintas. Nanti saya mau kroscek kebenarannya,” ungkap Hardiansyah.
“Harapannya, Paramount (pengembang) melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Tanah yang berceceran kalo bisa dibersihkan. Jangan seperti lautan tanah merah,” keluhnya. (Jef/Yip)