Laporan Tak Ditindaklanjuti Pemerintah, TKP dan Warga Pinang Griya Tambal Tanggul Jebol
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Laporan warga Perumahan Komplek Pinang Griya RT 010 RW 005, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang atas tanggul yang bocor akibat banjir pada waktu lalu, tidak ditindaklanjuti Pemerintah Kota Tangerang. Tangerang Kita Peduli (TKP) bersama warga Komplek pinang griya lakukan gotong royong perbaikan dengan modal saweran.
Ketua RT 010, Sulistiyo Hadi mengatakan, ini merupakan kegitan menambal tanggul yang bocor akibat banjir kemarin.
“Jadi ini kurang lebih ada dua meter yang bocor dan alhamdulillah kita mendapatkan bantuan dari TKP,” ucapnya, Selasa (2/3/2021).
Dirinya sangat mengapresiasi dan juga mengucapkan terimakasih kepada TKP, atas bantuan ini dan sangat bermanfaat bagi seluruh warga komplek pinang griya baik di RW 005 dan RW 006.
“Karena ini juga nanti muaranya akan ke RW 006 airnya,” imbuhnya.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan, Waktu banjir lalu dirinya sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Camat Pinang serta lurah, yang secara langsung melihat kondisinya. Namun warha diminta untuk menutup sementara pake batu dan pasir yang ada, guna mengurangi beban air yang ada dari dalam kali.
“Sampai saat ini belum ada tindakan baik dari Dinas PUPR maupun dari kelurahan, tapi alhamdulillah ada bantuan dari TKP dan bantuan dari para warga untuk bantuan ini,” jelasnya.
Koordinator TKP, Saipul Basri mengatakan, ini merupakan bentuk keperdulian pihaknya terhadap masalah yang ada di Kota Tangerang.
“Karena adanya laporan warga yang tak diindahkan oleh pemerintah. Makanya, kita langsung segera menindaklanjutinya,” ucapnya yang kerap disapa Marcel.
Dia juga menegaskan, Dinas PUPR harus segera memperbaikinya, jangan menunggu untuk dianggarkan.
“Kan ada bagian pemeliharaan, jangan menunggu dianggarkan dulu baru dikerjakan. Sementara curah hujan saat ini masih tinggi, takut malah tambah besar jebolnya,” tegasnya.
“Jangan sampai Saya laporkan anggaran pemeliharaan Dinas PUPR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diperiksa,” pungkasnya. (Gor/Yip)