Anak Pejuang 45 Adukan Tanah Dikuasai Pengembang ke DPRD Kabupaten Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kedatangan Sri Ika, anak pejuang 45, Haji Memed Dzakaria (alm), Kamis (4/3/2021).
Kedatangan salah satu ahli waris tanah veteran perang yang berlokasi di Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kota Tangerang Selatan ingin mengadukan persoalan tanah yang diduga dikuasai oleh pengembang BSD.
Dalam pertemuan itu Ika menceritakan, bahwa tanah seluas 150 hektar tersebut diberikan oleh warga Tionghoa, bernama Om Kin Ceng kepada para veteran perang pada 12 Juni 1946 silam.
Tak hanya di Lengkong Kulon, hibah tanah juga diberikan kepada para veteran perang di wilayah Jatake, Kota Tangerang seluas 7,5 hektar. Namun tanah tersebut sudah dijual pada 2013 lalu oleh ahli waris pemberi hibah dan ahli waris veteran.
“Sementara itu, untuk yang di Lengkong Kulon sekarang ini posisinya telah dikuasai oleh pengembang. Bahkan sekitar 90 hektar lahan sudah dibangun oleh pihak BSD,” Tutur Ika dihadapan ketua dan anggota Komisi I DPRD Kabuapten Tangerang.
Menurut Ika, untuk tanah yang berada di Lengkong Kulon, pihaknya juga memiliki bukti girik dan kikitikir C678, C382 dan C375. Bahkan, ia juga menunjukan peta rincik yang dikeluarkan oleh BPN Jawa Barat tahun 1948.
“Sudah 10 tahun kami mengurus masalah sengketa tanah ini. Namun tidak pernah ada titik temu,” terangnya.
Ia juga menerangkan, jika dirinya sudah mendapat kuasa dari para ahli waris veteran perang yang lain untuk mengurus sengketa tanah tersebut. Atas aduan ini, anggota DPRD khususnya di Komisi I bisa melakukan mediasi antara ahli waris dengan pihak pengembang.
“Harapannya para anggota DPRD bisa membantu kami, agar permasalahan ini ada titik temunya,” harap Ika.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Wahyu Nugraha mengungkapkan, semua yang diadukan oleh masyarakat ke DPRD tentu akan direspon. Namun, DPRD akan merinci lebih lanjut bukti-bukti kepemilikan yang dibawa oleh ahli waris.
“Kami DPRD akan bekerja sesuai dengan kewenangan kami. Paling tidak kami akan mediasi dengan pihak pengembang, untuk menyelesaikan masalah ini,” bebernya.
Disisi yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Cahyo Sujana Ubay menambahkan, pihaknya selaku wakil rakyat tentu akan membantu permasalahan tersebut jika semua bukti-buktinya lengkap. Untuk itu, lanjut Cahyo, pihak ahli waris diharapkan bisa melengkapi bukti-bukti kepemilikan tanah, termasuk surat kuasa dari ahli waris yang lain.
“Paling tidak kita bisa duduk bareng antara ahli waris pemilik tanah, ahli waris veteran dan pengembang. Dengan begitu kita bisa mencari titik temu harus seperti apa penyelesaiannya,” ujar Cahyo.
Harusnya sengketa lahan diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, jika masih bisa dimediasi dengan cara kekeluargaan kenapa tidak dilakukan.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil pengembang untuk meminta penjelasan terkait masalah ini. Baru setelah itu kita duduk bersama,” tandas Cahyo. (Bam/Yip)