Cemburu Dengan Kekasih Berujung Jeruji Besi
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – ASD (27) pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur diringkus Satreskrim Polresta Tangerang, Selasa (16/3/2021) ditempat tinggalnya, Kampung Malang Nengah RT 04/05 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Berawal cemburu dengan bibi korban, akibatnya sang pelaku melampiaskan kemarahannya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan, atas kejadian itu bermula pada 28 Februari 2021, ASD melakukan penganiayaan terhadap korban ZM (2) warga Kampung Tari Kolot RT 011/002, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut, penganiayaan ASD terhadap ZM sempat viral ramai diperbincangkan di media sosial. “Orang tua ZM melaporkan ke Unit PPA Satreskrim pada 15 Februari 2021, melaporkan kejadian anaknya,” kata Kombes Pol Wahyu kepada awak media, Selasa (16/3/2021).
Dasar laporan dan keterangan saksi, Satreskrim unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Lalu tak lama kemudian ASD, sang pelaku dibekuk ditempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Akibat penganiayaan pelaku yang mengakibatkan luka dan trauma, Kami akan memberikan perawatan sepenuhnya terhadap korban,” imbuh Kombes Pol Wahyu. (Bam/Yip)