Jual Tramadol dan Excimer, Pemilik Warkop Dibekuk Polresta Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten membekuk pemilik warung kopi (warkop) berinisial AS (28) di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3/2021).
AS dibekuk lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer. Penangkapan terhadap tersangka AS berawal dari informasi masyarakat, mengenai kecurigaan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar.
“Dari warkop milik tersangka AS, kami mengamankan barang bukti 616 butir excimer dan 63 butir tramadol,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (23/3/2021).
Kombes Pol Wahyu menambahkan, sehari-hari AS berjualan kopi. Namun, diduga hal itu sebagai bentuk pengalihan dari tindakan tersangka menjual obat keras daftar G secara ilegal. Berdasarkan pengakuan AS, obat keras daftar G itu dijual ke pembeli yang didominasi kalangan remaja.
“Dan yang menimbulkan kecurigaan karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan anak muda usia remaja,” terangnya.
Guna kepentingan penyelidikan, AS dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang. Tersangk terus menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal barang dan wilayah penyebaran.
Kombes Pol Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” singkatnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (Bam/Yip)