Ahmad Yani Akui SPK Bodong, Polda Banten Belum Terima Laporan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Serang – Kontraktor asal Tangerang yang diduga menerima Surat Perintah Kerja (SPK) bodong pada proyek penyediaan saran dan prasarana infrastruktur kelurahan (DAU-T) Tahun 2020 di Kelurahan Penancangan. Ahmad Yani yang merupakan oknum pemberi proyek tersebut, telah mengaku di Polda Banten bahwa SPK itu ia buat dan palsukan.
Dia menyebutkan, telah mengaku perbuatannya di Polda Banten dalam musyawarah dengan disaksikan personel kepolisian di daerah bermottokan Iman dan Taqwa.
“Saya sudah akui di Polda, saksinya Kanit Rustandi dan Kasubid yang dimusyawarahkan di Polda Banten. Saya juga sudah mengganti kemitraan, tinggal biaya materialnya dan saya sudah berkomunikasi lagi dengan Rifan untuk minta waktu tiga Minggu dari sekarang,” jelasnya saat dikonfirmasi di Rumah Makan Rawitan Telaga Bestari pada Senin (08/03/2021).
Sementara, Kanit pada satuan Polda Banten, Rustandi membantah, tidak pernah menangani kasus DAU-T tahun 2020 di Kelurahan Penancangan. Melainkan dirinya menangani kasus Ahmad Yani atas pengaduan Iwan, tentang Vaksin dan Alat Kesehatan di Kota Serang.
“Tidak ada laporan ke kita, itu hanya pihak-pihak saja berbicara, di luar antara Iwan dengan dia. Saya tau-nya (Ahmad Yani) kasus proyek Alkes di Kota Serang, dia juga sudah mengembalikan ke Iwan langsung,” terangnya saat ditemui di Mako Polda Banten, Rabu (31/03/2020).
Selain itu, kontraktor asal Tangerang LN melalui Iwan saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya menganulir pencabutan laporan terhadap Ahma Yani. Lantaran, pihaknya telah ditipu kembali atas pengakuan tersebut di Polda Banten.
“Iya saya pengen di usut tuntas sampai ada tersangka,” pungkasnya. (Jef/Yip)