Meski Gudang Disegel, PT Golden Piping Indonesia Tetap Beroperasi
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagunan Gudang Pipa Paralon milik PT Golden Piping Indonesia (GPI) yang beralamat di Kampung Dukuh Pete, RT 013 RW 003, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang ini disegel.
Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Kabupaten Tangerang telah menyegel Gudang Pipa milik PT GPI pads Jumat (16/04/2021). Lantaran, bangunan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 3 tahun 2018 atas perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Pantauan potrettangerang.id dilokasi, masih terlihat adanya aktifitas pada bangunan tersebut, meski gudang milik PT GPi ini telah disegel. Namun pihak perusahan masih saja beroperasi atau membandel, bahkan seolah-olah tak menghiraukan adanya penyegelan tersebut.
Kasi Wasdal pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Herdin saat ditemui diruangan kerjanya menjelaskan, penyetopan perusahaan gudang paralon tersebut, sebelumnya pihaknya telah melayangkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Penggunaan Bangunan (SP4B).
“Sudah kita lakukan penyetopan. Surat sudah ada tembusan ke Bupati Tangerang, Kecamatan Legok, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan DMPTSP Kabupaten Tangerang itu,” terangnya.
“Kalau sudah SP4B dari pihak kita sudah beres pak, selanjutnya kewenangan ada dipihak Satpol PP, untuk tindakan selantujnya,” tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono menerangkan, pihaknya telah melayangkan dua surat pemanggilan ke PT GPI, untuk dimintai keterangan atas tidak mengantongi IMB.
“Sudah dilakukan panggilan keduakalinya, minggu ini dilayangkan teguran satu,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (18/4). (Jef/Yip)