Dua Pelaku Remaja Tawuran Maut di Bonang Dibekuk Polisi
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Dua remaja pelaku aksi tawuran berinisial MA (17) dan SG (18) yang menewaskan Fuad Hisyam (26), dibekuk Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan.
Aksi tawuran maut itu terjadi di Kampung Gerubug RT 001 RW 004, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (18/04/2021) dini hari.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, dua remaja ini merupakan pelaku sabetan senjata tajam (sajam) di punggung sebelah kiri, akibatnya menewaskan Fuad Hisyam.
“Fuad setelah terkena sabetan celurit dari arah belakang, langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun di tengah perjalanan, korban meninggal dunia,” ungkapnya dalam konferensi perss di Mako Polsek Kelapa Dua, Rabu (21/04/2021).
AKBP Iman menerangkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tawuran maut tersebut. Satu tersangka kini dalam pencarian orang (DPO).
“Satu tersangka masih DPO,” singkatnya
Ditempat yang sama, Kapolsek Kelapa Dua, AKP Fredy Yudha Satria menambahkan, para tersangka dan korban tidak saling mengenal. Bermula janjian dari sosial media (sosmed), mereka akan melakukan aksi perang sarung.
“Melalui facebook mereka janjian untuk perang sarung. Yang nantinya sarung itu sudah dilipat-lipat untuk digunakan menyabet badan lawan. Sehingga kalau kena, badan akan sakit,” tuturnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna biru dongker, sweeter warna putih dan celana olahraga warna biru itu milik korban. Satu buah pedang panjang bergagang besi dengan penjang sembilan centimeter, satu buah parang bergagang kayu dengan panjang 45 centimeter, satu buah golok bergagang kayu dengan panjang 60 centimeter dan pedang panjang bergagang busa dengan panjang 120 centimeter.
Atas perbuatan pelaku, kini kedua remaja itu dijerat pasal 170 ayat 3 (e) KUHP Jo pasal 55 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Jef/Yip)