Layangkan Somasi ke DBMSDA, LSM Lipanham Minta BPK Audit Segera Proyek PL
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Dugaan pekerjaan proyek penunjukan langsung (PL) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang yang diduga tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). LSM Lipanham layangkan surat somasi ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Banten untuk melakukan audit terhadap 23 kegiatan proyek PL Tahun 2021.
Salah satu proyek tersebut, ialah Peningkatan Jalan Lingkungan pada Jalan Danau Kelapa Dua VIII RT 002 RW 05, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan CV Surya Gemilang dengan pagu anggaran sebesar Rp 198.835.089.00 bersumber dana APBD 2021.
Sekjen Lipanham, Darussamin mengatakan, BPK harus segera mengaudit pekerjaan 23 proyek PL yang ada di DBMSDA, sebelum proyek tersebut telah selesai dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Iya saya sudah layangkan surat somasi ke BPK Provinsi Banten, agar segera dilakukan audit sebelum dilakukan pembayaran,” tegasnya saat dikonfirmasi di kantor LSM Lipanham, Jumat (30/04/2021).
Tidak Sesuai RAB
LSM Lipanham melayangkan surat somasi ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang atas peningkatan jalan lingkungan di Jalan Danau VIII Perum Kelapa Dua RT 002 RW 005. Pasalnya, pengerjaan yang melalui penunjukan langsung (PL) dikerjakan CV Surya Gemilang ini, diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Sekjen Lipanham, Darussamin mengatakan, bahwa ada dugaan kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor pada peningkatan jalan lingkungan tersebut. Hal akan mengakibatkan kerugian negara atas pengerjaan betonisasi.
“Pemasangan dowell tidak sesuai dengan RAB dan tidak ada pemadatan memakai mesin wolles dan vibrator,” jelas Darus kepada potrettangerang.id, Jumat (23/04/2021).
Pekerjaan yang memakan biaya sebesar Rp 198.835.089 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang 2021 ini. Seharusnya pihak kontraktor mengerjakannya sesuai spesifikasi pada RAB.
Darus juga menerangkan, agregrat yang memakai makadam dan puing bekas bobokan beton lama. Akan mengakibatkan jalan itu cepat rusak kembali, lantaran agregat seharusnya memakai batu split, bukan bekas bobokan beton lama.
“Kami (LSM Lipanham) sudah melayangkan surat somasi ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Somasi ini juga akan kami layangkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk segera melakukan coring,” tegasnya.
Sampai berita ini dimuat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada DBMSDA Kabupaten Tangerang belum bisa dikonfirmasi. (Jef/Yip)