Pengelola Objek Wisata Nekat Buka, Kapolresta Tangerang Akan Tindak Tegas
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memastikan akan melakukan penyekatan akses menuju lokasi wisata. Berdasarkan Intruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
Kombes Pol Wahyu mengatakan, melalui woro – woro, pihaknya berkeliling memberitahu masyarakat disemua objek – objek wisata di Kabupaten Tangerang ditutup sementara.
“Maka, akan dijaga petugas gabungan untuk memastikan tidak terjadi adanya aktivitas dan atau dilokasi objek – objek wisata benar ditutup,” ujarnya.
Kombes Pol Wahyu mengimbau pengelola tempat wisata untuk mematuhi aturan penutupan sementara itu. Wahyu juga mengingatkan, apabila pengelola objek wisata tetap nekat membuka objek wisata, maka bisa diberi tindakan tegas.
“Juga kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak bergerak ke lokasi wisata baik di wilayah Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten, karena semua wisata ditutup,” tegasnya.
Ditempat yang sama, dikatakan bahwa, berdasarkan Intruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
Maka, untuk menindaklanjuti Intruksi Gubernur Banten tersebut, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/1919-Bag.Um/2021 Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Kabupaten Tangerang. Penutupan objek wisata efektif mulai tanggal 15 Mei hingga 30 Mei 2021.
“Sekarang sedang berada di wisata keramat Solear, sekaligus sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk menutup kegiatan usahanya atas surat instruksi Gubernur Banten,” tegas Zaki saat berada di objek wisata Malam Keramat Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/5/2021).
Zaki mengatakan, seluruh objek wisata ditutup sementara. Saat ini, kata Zaki, petugas gabungan sedang menyisir objek-objek wisata guna membubarkan pengunjung dan aktivitas di lokasi wisata. Zaki menyebut, penutupan itu guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Mohon pengertiannya untuk mendukung program Bapak Gubernur Banten dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19,” terang Zaki melalui pengeras suara.
Terkait pedagang di objek wisata, Zaki memastikan siapa pun yang menyewakan lahan atau mengutip biaya atas pemakaian lahan oleh pedagang, akan dimintai keterangan. Kata Zaki, siapa pun orang atau pihak yang menyediakan fasilitas untuk pedagang harus bertanggung jawab.
“Nanti pihak Polres dan tiga pilar tingkat Polsek akan memanggil siapa pun yang mengutip dari pedagang yang ada di sini. Mereka yang harus tanggung jawab terhadap pedagang yang ada di sini,” tutur Zaki.
Forkopimda Kabupaten Tangerang menutup semua objek wisata Kabupaten Tangerang. Penutupan itu berdasarkan Intruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten. (Bem/Yip)