Kabur Proses Karantina, Dua WNA Inggris Bakal Dideportasi

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Dua warga negara asing asal Inggris, diamankan pihak Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, setelah kabur dari kewajiban untuk mengikuti proses karantina Covid-19 di Indonesia.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kedua WNA itu berinisial ODE (39) dan MM (32). Dimana saat itu keduanya tiba di Bandara Soetta, Tangerang pada 7 Mei 2021, menggunakan pesawat Etihad dengan nomor penerbangan EY 474.

Selanjutnya, yang bersangkutan dengan jenis kelamin pria dan wanita ini pun, langsung dilakukan pemeriksaan dan diketahui mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan hendak menuju Bali.

“Mereka ini datang pakai visa kunjungan, lalu ketika tiba di Bandara Soetta, dilakukan pemeriksaan dan ditangani sesuai dengan surat edaran penanganan Covid-19, yang mana wajib melakukan karantina selama 5 hari,” katanya, Jumat (21/05/2021).

Namun, ketika diarahkan untuk melakukan karantina Covid-19, nyatanya kedua WNA itu kabur dengan mengelabui sopir taksi yang ditumpanginya.

“Ketika sampai, diarahkan untuk karantina yang hotelnya pun telah ditunjuk, yakni di Hotel Mercure, Jakarta. Tapi, dalam perjalanan, dua WNA yang merupakan backpacker itu meminta untuk berhenti, karena ingin ke toilet, karena alasan kemanusiaan, sopir pun berhenti. Ternyata, dua WNA itu melarikan diri,” terangnya.

Mengetahui kaburnya dua WNA itu, sopir pun langsung melaporkan kepihak Kepolisian dan satuan tugas penanganan Covid-19. Hingga akhirnya pada 19 Mei 2021, keduanya berhasil diamankan di Bogor, Jawa Barat.

“Mereka berhasil kita amankan di Bogor, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, mereka juga telah mengunjungi beberapa lokasi dengan alasan, mereka merupakan fotografer yang bekerja di salah satu layanan streaming dan juga akun media sosial,” ungkapnya.

Mereka juga menyebutkan, alasan untuk melarikan diri dikarenakan tidak memiliki biaya untuk membayar sewa hotel selama lima hari. Dimana diketahui, berdasarkan ketentuan, setiap WNA yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditunjuk dengan biaya pribadi.

Saat ini, keduanya kedapatan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan akan ditindak dengan dilakukannya deportasi. (Bem/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *