Korupsi Masker, 20 Pejabat Dinkes Provinsi Banten Mengundurkan Diri
POTRETTANGERANG.ID, Provinsi Banten – Beredar surat pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, usai kasus pengadaan masker KN-95 diusut Kejaksaan Tinggi Banten.
Diketahui, Kejati Banten menetapkan tiga tersangka korupsi kasus pengadaan masker, yakni LS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten, AS dan WF dari PT RAM selaku pemenang proyek. Nilai pekerjaan Rp 3,3 miliar, dengan kerugian negara Rp 1,680 miliar.
Surat tertanggal 26 Mei 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Banten, Sekda, Inspektorat, Kadinkes, dan Kepala BKD Provinsi Banten. berisikan dua poin pernyataan sikap 20 pejabat Eselon III dan IV.
Poin pertama, 20 pejabat itu mengaku sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kadinkes yang “penuh tekanan dan intimidasi”.
“Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan,” tertulis dalam surat tersebut.
Poin kedua, para pejabat menyebut salah satu tersangka kasus tersebut, LS, melaksanakan tugas sebagai PPK sesuai arahan Kadinkes.”Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan,” tertulis dalam surat tersebut.
“Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” ujar mereka.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap “menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkunan dinas kesehatan Provinsi Banten.”
Hingga pernyataan ini ditanggapi, 20 pejabat itu mengaku akan bekerja di luar kantor. Beberapa nama yang menandatangani surat pengunduran diri itu di antaranya adalah Akhrul Aprianto, Ahmad Darajat, Lalah Hidayat.