Kinerja Pemkot Tangerang Berdasarkan LPPD
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan kewajiban kepala daerah. Hal itu diamanatkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 68, bahwa Kepala Daerah wajib Menyampaikan LPPD Kabupaten/Kota Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Atas dasar itu, LPPD menggabarkan kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Capaian kinerja ini diharapkan menjadi modal untuk meningkatkan kualitas program dalam membangun keberiringan dan keselarasan tujuan serta sasaran visi misi antara Pemerintah Pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Sugiharto Ahmad Bagja menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang telah menyelesaikan dan menyampaikan dokumen LPPD Kota Tangerang tahun 2020 pada Maret 2021. Kini, tinggal menunggu jadwal evaluasi LPPD Kota Tangerang ditingkat provinsi dan pusat.
“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap LPPD Kota Tangerang tahun 2019, bahwa kinerja penyelenggaraan Pemrrintah Kota Tangerang mendapatkan nilai tertinggi untuk tingkat Provinsi Banten dengan skor 4,0244. Adapun hasil evaluasi tingkat nasional, sampai saat inu belum ditetapkan dan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang pria yang kerap disapa H Ugi.
Dia menjelaskan, tahapan penyusunan LPPD ini mengikuti ketentuan pasal 3 Permendagri nomor 18 tahun 2020 sebagai berikut, pembentukan tim penyusun dan tim pereviu, pengumpulan data dan dokumen pendukung, penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggara Pemerintah Daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD, verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggara Pemerintah Daerah, penyusunann rancangan LPPD dan penetapan dokumen LPPD yang disampaikan kepada pemerintah.
“Kami terus berupaya untuk memperbaiki capaian kinerja dan hasil penilaian kinerja berdasarkan LPPD. Baik dari sisi penyajian maupun akurasi data yang senantiasa didukung semua pihak, dari lembaga legislatif, masyarakat dan semua stakeholder yang memberikan kontribusi dalam prmbangunan fi Kota Tangerang,” jelas H Ugi.
Menurut Kaban, evaluasi LPPD merupakan amanat dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Implementasi PP nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah. Hal ini, seluruh data indormasi yang dimasukan ke dalam susunan LPPD berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif.
“Informasi yang tersaji dalam LPPD Kota Tangerang benar-benar mebggambarkan kondisi kinerja penyelenggara pemerintah yang sesungguhnya. Hasil evalhasi terhadap LPPD tidak hanya untuk mengejar penghargaan saja, tetapi sebagai bahan sonkronisSi perencanaan pembangunan di Kota Tangerang dalam menyelenggarakan otonomi daerah, agar menghasilkan kinerja yang baik dalan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harap H Ugi menutup pembicaraan. (ADV)