Diganggu Saat Mengelola Pasar Babakan, PT Pancakarya Ajukan Gugatan Ke PN Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, KOTA TANGERANG – Pengelola Pasar Babakan, PT Pancakarya Griyatama melalui kuasa hukumnya, M. Amin Nasution & Partner melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Menkumham, PT Andhara Berkah Mandiri, Menteri Keuangan dan Pemkot Tangerang.
Gugatan dilayangkan pada hari Senin, 21 Juni 2021. Perkara ini bermula ketika Kemenkumham mengirim surat sebanyak tiga kali, tanggal 5 Oktober 2020, 27 Oktober 2020 dan 16 November 2020 untuk memohon dukungan pengamanan kepada Polrestro Tangerang Kota melakukan pergantian pengelolaan Pasar Babakan.
Alasan Kemenkumham juga disebutkan telah mendapat persetujuan dari Menteri keuangan (tergugat III) tanggal 7 Oktober 2020 untuk memberikan pengelolaan atas objek sengketa kepada PT Andhara Berkah Mandiri (Tergugat II).
“Kami sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum atas upayaa Kemenkumhan untuk mengalihkan pengelolaan pasar babakan kepada salahsatu PT,” kata M. Amin Nasution kepada awak media, Selasa (22/5/2021).
Ditegaskan Amin, agar semua jelas dan hukum bisa ditegakan, pihaknya melakukan gugatan. Saat ini sudah keluar nomer register dan tinggal menunggu panggilan sidang. Pihak-pihak yang digugat yakni Menkumham, PT Andhara Menkeu, dan Pemkot Tangerang.
“Kami jelaskan latar belakang lahirnya pasar ini. Berawal dari pengalihan pasar Cikokol setelah ruislag tahun 2005 atas tanah seluas 7,6 hektar antara Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama. Disebutkan tanah dalam keadaan kosong namun faktanya ada pasar tumpah dan dilakukan proses penampungan didasarkan pada pinjam pakai oleh pemkot Tangerang kepada kemenkumham atas lahan ini. Pinjam pakai sampai saat ini belum pernah dicabut,” bebernya.
Dijelaskan Amin, keberadan Pasar merupakan kerjasama pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya. Mereka bangun fasilitas pasar ini dan sampai sekarang belum ada serah terima ke pemkot, padahal sejak 2007 dulu mau diserahkan hanya saja pemkot belum mau menerima dengan alasan yang ia dengar pemkot ingin diberikan dulu lahannya, waktu berjalan waktu, pasar dikelola oleh kliennya karena sudah menghabiskan biaya Rp 8 Miliar lebih.
“Kalau Kemenkumham mau menertibkan status lahan, dari pinjam pakai seharusnya hibahkan saja Pemkot, atau pinjam pakai dicabut. Kepentingan pedagang carikan dulu solusi mereka berdagang dimana. Kemenkumham tidak ada hubungan dengan pasar, karena klien kami membangun ada alas hak pinjam pakai,” tutur Amin.
Atas hal tersebut, Amin berharap semua pihak dapat menghargai proses hukumm. Apabila ada pengusiran dan pengambil alihan harusnya ada pemberitahuan resmi tapi kliennya tidak pernah mendapat surat secara langsung.
“Kalau tiba-tiba pengelola yang sekarang disuruh keluar dan menyuruh orang laun duduk disini, bukan negara hukum namanya. Di pengadilan nanti akan diketahui secara terang benderang. Klien kami sdh dapat persetujuan dari Kemenkumham tapi kan semestinya tidak hilangkan sejarah, dahulu waktu ruislag persejuan presiden dan diatur teknis oleh menkeu, jangan ada tabrakan SK (Surat Keputusan). Diuji saja di pengadilan nanti, hak-hak klien kami harus dipertimbangkan jangan maen alihkan ke PT Andhara,” ugkapnya lagi.
Terkait upaya eksekusi pengelola pasar babakan yang rencananya dilakukan pada Rabu, 23 Juni 2021, Amin menambahkan bahwa eksekusi merupakan kewenangan pengadilan. Jangan sampai ada perbuatan melawan hukum karena tidak ada pemberitahuan dan dokumennya belum diuji di pengadilan.
“Semua pihak harus memikirkan jangan sampai pasar terganggu. Pasar ini sumber kehidupan berapa ribu orang, jangan sampai timbulkan hal yang sensitif,” tutupnya. (Dam/Ril)