Tidak Bayar Retribusi, Kemenkumham Ambil Alih Pasar Babakan

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan dengan masang spanduk dan stiker di kantor pengelola PT Pancakarya Griyatama di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (23 /6/2021).

Spanduk dan stiker yang dipasang Kemenkumham bertuliskan, Pemberitahuan. Pengelolaan Pasar Babakan telah beralih pengelolaan kepada Sekretariat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM. Segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan.

Menurut Bagian hukum Kemenkumham, Taufik Sabarudin mengatakan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengelolaan lahan Kemenkumham di wilayah Kota Tangerang.

“Di pasar ini ada potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara, namun tidak pernah disetorkan. Kami hadir untuk menertibkan atau mengambil alih, bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang melakukan aktivitas,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa spanduk dan stiker yang sudah dipasang di depan kantor pengelola ini, tidak boleh dicopot oleh pihak manapun. Sebab pencopotan spanduk dan stiker itu, akan dapat diproses secara hukum.

“Pemasangan spanduk ini berkekuatan hukum, karena kami memiliki sertifikat hak pakai. Jadi manakala dicopot akan diproses secara hukum,” imbuhnya.

Hal yang sama dijelaskan Kasubag Barang Milik Negara Kemenkumham, Adi Gunawan, retribusi di Pasar Babakan seharusnya masuk ke kas negara berbentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Sejak pasar ini  berdiri, tidak ada PNBP-nya ke negara. Sehingga ada temuan dari BPK, itulah yang kita tindak lanjuti,” kata dia.

Ditanya soal adanya Gugatan dari Pengelola pasar, yakni PT Pancakarya Griyatama ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Adi merasa bersyukur. ”Alhamdulilah digugat, jadi biar semua proses hukumnya jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Pengelolaan Pasar Babakan, Sis Nugraha mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum, dan pihaknya akan tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya.

”Kami hanya menjalankan tugas dari PT Pacakarya Griyatama. Apabila perusahaan tersebut belum menghentikan kami untuk beraktivitas, kami akan terus melanjutkannya,” tukasnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *