Sidang di Tempat Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Banten
POTRETTANGERANG.ID, Kota Serang – Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Banten akan diberikan sanksi tegas oleh aparat penegak hukum. Hal ini diungkapkan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam mengawasi PPKM Darurat diwilayah hukumnya.
“Intinya, kami dari kepolisan dan kejaksaan akan memberikan sanksi yang tegas,” ucap Irjen Pol Rudy kepada wartawan saat melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM darurat di Kota Serang, Senin (5/7/2021) malam.
Dia menjelaskan, masyarakat yang kedapatan melanggar, langsung mengikuti sidang di tempat. Guna menentukan sanksi apa yang akan didapat oleh pelanggar. Penerapan sidang di tempat akan dimulai pada Selasa (6/7/2021), dengan menggandeng pengadilan dan kejaksaan.
“Ini sudah ada perintah untuk melaksanakan operasi yustisi dan sidang di tempat, dengan mekanisme tipiring (tindak pidana ringan) mulai besok. Pelanggar akan diberikan hukuman oleh hakim, baik itu dalam bentuk denda atau yang lain,” ujar Irjen Pol Rudy.
Selama tiga hari pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Polda Banten. Dia mengklaim bahwa penerapannya sudah berjalan dengan baik. Terlihat dengan sudah menurunnya mobilitas masyarakat.
“Ada beberapa jalan protokol terpaksa kami tutup untuk mengendalikan mobilisasi. Penerangan jalan juga dimatikan, supaya warga setelah pukul 20.00 WIB tidak lagi melakukan mobilitas,” tegas Irjen Pol Rudy.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menambahkan, pihaknya mendukung pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan hukum tersebut.
“Kami juga akan rumuskan tindakan tegas dan terukur bersama dengan Pak Kapolda,” kata Asep.
Untuk diketahui, dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di Provinsi Banten tertuang bentuk sanksi bagi para pelanggar PPKM darurat.
Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang melanggar PPKM akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi setiap orang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; serta peraturan daerah (perda) dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Didalam Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19 pasal 26 dan 27 menerangkan bahwa setiap orang melanggar PPKM akan dikenakan denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 200 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga hari. (Yip)