Polresta Tangerang Berhasil Amankan Ribuan Gram Sabu dan Pil Ekstasi
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali berhasil mengamankan ribuan gram narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa dilokasi itu akan ada penyalahgunaan narkoba.
“Sebanyak 7,491,97 gram sabu dan 1870 butir ekstasi berhasil kita amankan dari tangan Mustakim alias Ganyonk. Sedangkan untuk ribuan butir ekstasi dari tangan Muhammad Nur Kholis alias Colis bin Suparman dan Enji Bestian,” kata Kombes Pol Wahyu disela-sela pelaksanaan pemusnahan di Aula Gedung Presisi Lantai 4 Mapolresta Tangerang, Kamis (15/7/2021).
Atas dasar laporan, tim Opsnal Satresnarkoba bergegas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Karena yakin dan sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan Mustakim alias Ganyonk langsung diringkus.
“Tim Opsnal sempat terkejut karena saat dilakukan penangkapan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti,” bebernya.
Dengan keyakinan dan kegigihan Tim maka sang pelaku dibawa ke rumahnya. Lalu penggeledahan pun kembali dilakukan dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram yang disimpan dalam lemari.
“Tak berhenti disitu, keesokan harinya, kami melakukan lagi penggeledahan di rumah kontrakan milik pelaku di wilayah Batu Ceper. Dan ditemukan barang bukti tambahan, jadi totalnya seberat 7,5 kilogram,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (Bam/Yip)