Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sapi Ratusan Juta
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang — Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang Pria berinisial SM (47) asal Magelang, Kamis (22/7/2021). Lantaran, melakukan penggelapan uang hasil penjualan sapi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, terjadinya peristiwa itu bermula pada Selasa (13/11/2018) hingga Selasa (2/06/2020) memesan Sapi di PT Lembu Setia Abadi Jaya, di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku melakukan order sapi kepada PT Lembu Setia Abadi Jaya, namun pelaku tidak melakukan pembayaran sesuai dengan nilai order ratusan juta,” kata Kombes Pol Wahyu, Jum’at (23/7/2021).
Diantaranya, dijelaskannya, pembayaran faktur pada 21 Mei 2020 sebesar Rp. 304.935.500. Kemudian 2 Juni 2020, pelaku kembali tidak melakukan pembayaran sebesar Rp. 108.053.000. Selain itu, dalam kurun waktu 3 tahun, sejak 13 November 2018 sampai dengan 18 Mei 2020, tidak melakukan pembayaran totalnya sebesar Rp. 314.387.875.
“Sehingga PT Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 727.376.375,” beber Kombes Pol Wahyu.
Atas peristiwa itu, lanjut orang nomor satu di Polresta Tangerang, karena PT tersebut mengalami kerugian ratusan juta, kemudian pelaku dilaporkan ke polresta Tangerang.
Dasar itu, lalu Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka kemudian diringkus Polresta Tangerang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP,” tandas Kombes Pol Wahyu. (Bam/Yip)