Putus Penyebaran Covid-19, DPMPTSP Kota Tangerang Meniadakan Layanan Tatap Muka
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Guna memutus rantai penyebaran Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) pada pelayanan masyarakat dan mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang meniadakan pelayanan tatap muka.
Peniadaan tatap muka pada DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik ini hingga 30 Juli 2021, hal itu sejalan dengan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, H Dedi Suhada menyampaikan, bahwa penerapan PPKM Darurat dan mencegah penyebaran Covid-19 pada Mal Pelayanan Publik ini, pihaknya sementara waktu meniadakan tatap muka dalam pelayanan tersebut.
“Kami (DPMPTSP) ingin memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. Karena, tanpa tatap muka saja, pelayanan perizinan tetap berjalan seperti biasa,” kata Dedi kepada potrettangerang.id, Senin (26/07/2021).
Meski ditiadakan pelayanan tatap muka. Menurut Kadis, proses pengajuan perizinan masyarakat ke DPMPTSP Kota Tangerang tetap berjalan seperti biasa. Hal itu, dikarenakan pada dinas tersebut, telah menerapkan sistem layanan berbasis online yang dapat dilakukan dari rumah.
“Sebanyak 109 jenis perizinan dan non perizinan di DPMPTSP sudah dilakukan melalui online. Ditambah 14 layanan di Mal Pelayanan Publik juga sudah menerapkan sistem online atau berbasis IT,” jelas Dedi.
“Karena memang sebenarnya semua jenis layanan sudah dapat dilakukan diakses secara online. Jadi, tanpa pelayanan tatap muka, namun berdasarkan hasil evaluasi, proses perizinan tidak mengalami penurunan yang signifikan,” sambungnya.
Namun, bagi masyarakat atau pemohon yang belum memahami sistem perizinan online, dapat berkonsultasi melalui laman web www.perizinanonline.tangerangkota.go.id atau dapat menghubungi layanan dan informasi di nonor telepon 081311480721. (ADV)