KPU Luncurkan Aplikasi Sitangkot
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – guna menyukseskan dan memudahkan tahapan Pemilu yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang meluncurkan terobosan yang berupa aplikasi. Aplikasi tersebut bernama Sitangkot (Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih KPU Kota Tangerang).
Aplikasi ini merupakan Aplikasi kedua yang di buat oleh KPU Kota Tangerang, setelah yang pertama adalah Sipil (Sistem Informasi Pemilih) yang telah dibuat untuk menunjang Tahapan Pilkada 2018 lalu. Dan kini, Aplikasi tersebut menjelma kembali dengan nama Sitangkot.
Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, Sitangkot merupakan fasilitas untuk mendukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan demikian, Partai Politik (Parpol) dan seluruh elemen Masyarakat Kota Tangerang dapat mengakses Aplikasi tersebut, untuk mengkroscek validitas data mereka masing-masing, baik perubahan data, penambahan data pemilih baru dan yang sudah meninggal atau pindah, serta menjadi TNI atau Polri.
“Maka dari itu, kami akan selalu berupaya yang terbaik untuk menyiapkan data pemilih akurat dan berkualitas, untuk persiapan Pemilu Serentak 2024,” ujar syailendra, Kamis (09/09/2021).
Anggota KPU Kota Tangerang Divisi Program dan Data, Ahmad Subhan menjelaskan, sesuai dengan Moto KPU Melayani. Pihaknya meluncurkan aplikasi sederhana yang simpel dan mudah untuk diakses semua kalangan.
“Aplikasi ini sangat simpel dan mudah diakses oleh semua kalangan, tanpa harus mendownload aplikasi. Cukup mengunjungi http://sitangkot.kpukotatangerang.id atau dengan cara menscan barcode yang tertera di template yang telah kami sebar. Masyarakat Kota Tangerang bisa melakukan cek data pemilih, melakukan perubahan data pemilih, pindah domisili dan alih status bagi TNI/POLRI,” ujar Subhan.
Sementara, Anggota KPU Provinsi Banten pada Divisi Data dan Informasi, Agus Sutisna menyambut baik pelaksanaan sistem informasi yang terbuka. Sehingga, memudahkan masyarakat dalam mendpaat informasi tentang pendata pemilih, serta dapat meningkatkan partisipasi pemilih kedepannya.
“Terimakasih kepada KPU Kota Tangerang yang telah membuat aplikasi Sitangkot, guna mempermudah masyarakat untuk melihat, apakah dirinya sudah terdaftar atau belum dan mengecek adanya kesalahan dalam penginputan atau tidak,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU Kota Tangerang juga telah meluncurkan aplikasi berbasis Whatsapp, 081284767067 dengan mengirim nama ; Informasi Data Pemilih (Indap). (Yip)