Gubernur Banten : Sertipikat Merupakan Jaminan Hak
POTRETTANGERANG.ID, Kota Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengungkapkan, penyerahan sertipikat tanah kepada warga masyarakat merupakan bentuk perhatian Pemerintah. Hal itu diungkap Gubernur dalam Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 Di Provinsi Banten di Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Rabu, 22/9/2021).
“Sertipikat merupakan jaminan tentang hak. Secara administrasi, status kepemilikan tanah sudah lengkap,” ungkap Gubernur.
Dikatakan penyerahan sertipikat agar hak warga masyarakat sebagai petani terpenuhi.
“Punya tanah, punya air, dan punya penghidupan yang layak,” kata Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga mengungkapkan, saat ini harus mewaspadai beredarnya sertipikat palsu yang meresahkan masyarakat.
Atas perhatian pemerintah lalu diberikan sertipikat. Jaminan tentang hak, secara administrasi status kepemilikan lengkap. Di sisi lain, di Provinsi Banten masih banyak tanah yang perlu dikonsolidasikan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengungkapkan, sertipikat yang diserahkan merupakan pelepasan kawasan hutan. Memberikan tanah/land reform bagi warga.
“Diharapkan sertipikat ini kedepannya dapat memberikan kesejahteraan. Tanahnya bisa dimanfaatkan dengan baik,” ungkap Rudi.
Dikatakan pada penyerahan sertipikat tanah kali ini sebanyak 1600 sertipikat. Untuk target tahun ini masih ada 500 sertipikat tanah yang sedang dalam proses.
Usai penyerahan sertipikat, selanjutnya mengikuti rangkaian acara Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor secara virtual. (Yip)