Disbudpar Kota Tangerang Gelar Seminar Perda Tentang Cagar Budaya
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang gelar seminar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang Cagar Budaya, kepada para seniman dan budayawan serta masyarakat kota bermottokan Akhlakul Kharimah di Gedung Kesenian Kota Tangerang, Rabu (29/09/2021).
Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Ubaidilah Ansar mengatakan, bahwa Perda nomor 3 tahun 2018 ini, mengatur pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya yang ada di Kota Tangerang.
“Cagar Budaya perlu dilestarikan keberadaannya. Karena, memiliki nilai sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Idealnya, Cagar Budaya dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya tersebut,” jelas pria yang kerap disapa Ubaid.
Dia menerangkan, Perda Cagar Budaya ini lahir dari Surat Keputusan Walikota Tangerang tahun 2011. Perjalanan perda ini selama tujuh tahun dan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
“Kemudian perlu diketahui juga bahwa yang merespon pertama kali di Jabodetabek atas Cagar Budaya ini adalah Kota Tangerang,” kata Ubaidilah.
“Kalau dewan sudah menginisiasi perda tersebut, maka tugas kita (Disbudpar) menurunkan Peraturan Walikota (Perwal). Sehingga masyarakat Kota Tangerang dan dunia dapat mengenal apa saja yang Cagar Budaya di Kota Tangerang,” sambugngnya.
Kadisbudpar berharap, dengan diadakannya seminar tentang Perda Cagar Budaya ini, menjadi dasar informasi masyarakat atas cagar yang dilestarikan di Kota Tangerang.
“Baru 23 Cagar Budaya yang tercatat dalam perda dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” tutupnya.
Sementara, Kepala Bidang Budaya Disbudpar Kota Tangerang, Sumangku Getar menambahkan, seminar ini bertujuan menyosialisasikan kepada masyarakat dan para pecinta budaya di Kota Tangerang. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat mengetahui Cagar Budaya dan membantu pemerintah dalam menjaga, melindungi dan mengawasi serta menggali kembali Cagar Budaya lain yang masih belum diketahui pemerintah.
“Selain berharap dengan diadakannya seminar ini bisa menyosialisasikan Perda Cagar Budaya ke masyarakat, agar mengetahui secara bersama sama, juga kedepannya dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan amanah peraturan tersebut,” jelas Sumangku.
Selain digelar secara langsung, acara tersebut juga dilaksanakan secara virtual melalui platfrom Zoom Meeting. Webinar tersebut diisi oleh beberapa narasumber yaitu Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Budaya, Desse Yussubrasta, Tim Ahli Cagar Budaya Departemen Arsitektur FT UI, Mushab Abdu Asy Syahid, Dewan Kesenian Kota Tangerang, E Sumadiningrat dan Kepala Seksi Budaya pada Disbudpar Kota Tangerang, Nurcholis sebagai moderator. (ADV)