TPA Liar dan Pencemaran Sungai, DLH Dinilai Lalai
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pencemaran sungai Cisadane dan terdapat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dampah liar di bantaran sungai, yang berada di RT 04 RW 01, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lalai dalam tugas, pokok dan fungsi-nya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana menyorot kondisi pemukiman warga tersebut. Sebab pemukiman itu sangat membutuhkan sentuhan Pemerintah Kota Tangerang dalam penataan kota layak huni.
“Dinas LH jangan lalai, mereka mempunyai tanggung jawab untuk menata dan membuat lingkungan yang aman nyaman bebas dari pencemaran dan sampah liar, selain masyarakatnya itu sendiri,” tegas Andri, Minggu (17/10/2021).
Terlebih, kantor dinas Lingkungan Hidup berada di Kecamatan Neglasari. Tapi tidak membuat wilayah tersebut secara otomatis menjadi daerah yang bersih dan tertata.
“Ini kan aneh, ibaratnya gajah dipelupuk mata tidak tampak, kuman diseberang lautan tampak,” ketus Andri.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menjelaskan, harus ada edukasi mengenai dampak tidak sehat bagi lingkungan, bila keberadaan sampah-sampah liar tetap dibiarkan ada.
“Kondisi lingkungan pemukiman warga ini dengan keberadaan TPA sampah liar bisa menjadi musibah, namun di satu sisi menjadi berkah,” ungkap Gatot yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang.
Musibah yang dimaksud adalah dengan tercemarnya kondisi lingkungan, namun ada sebagian masyarakat yang justru bergantung pada sampah-sampah itu. Lantaran memperoleh manfaat ekonomi.
“Tadi kita keliling di sejumlah RT dan disaksikan ada TPA liar. Tapi ini memang menjadi dilema. Karena itu menjadi salah satu kerjaan masyarakat di Neglasari ini,” terang Gatot.
“Makanya beberapa bulan saya sampaikan, kita harus memberi edukasi kepada masyarakat agar TPA liar ini bisa ditertibkan, namun kita juga bisa memberi solusi,” sambungnya sambil membagikan sembako gratis minggu kedelapan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Pantauan di lokasi, sampah-sampah tersebut mayoritas berupa plastik wadah air minum dalam kemasan, bahkan hingga terbuang ke dalam sungai Cisadane. Banyak industri – industri di wilayah itu, diduga juga membuang limbah secara sembarangan ke sungai.
“Dalam hal ini, khususnya terkait pola perilaku dan pola hidup masyarakatnya. Makanya dalam penilaian saya, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dianggap lalai,” tegasnya.
“Tadi kalau kita perhatikan, pas kita jalan dan mencium aroma yang kurang sedap, selain itu tentu saja lingkungan menjadi agak kumuh. Makanya Pemerintah Kota Tangerang juga harus memberi edukasi pentingnya hidup sehat,” tambah Gatot.
Untuk itu, kata Dia seiring dengan pembahasan APBD 2022 yang masih berjalan, Gatot mengaku akan menyampaikan temuannya itu agar ada solusi yang bisa berikan kepada masyarakat.
“Apalagi Kota Tangerang mencanangkan diri sebagai kota layak huni, maka ini perlu menjadi perhatian serius, khususnya jajaran eksekutif. Termasuk nanti ketika TPA liar ditutup, kita harus memberikan solusi, sebab ini salah satu tempat mereka mencari nafkah. Apa solusinya, jadi tidak hanya melarang,” terangnya.
Sementara terkait kajian hukum, kata Gatot pemerintah bisa bekerja sama dengan kejaksaan kepolisian dengan APH (aparat penegak hukum) bisa meminta pandangannya.
“Termasuk KPK bila perlu,” pungkasnya.
Dalam pembagian sembako gratis minggu kedelapan itu juga di ikuti oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang Epa Emilia serta Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti. (Yip)