Polresta Tangerang Ringkus 34 Pelaku Pengedar dan Pemakai
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil meringkus 34 pengedar dan pemakai Narkoba berbagai jenis. Dari 34 pelaku, diantaranya satu pelaku berjenis kelamin perempuan status janda beranak tiga.
34 pelaku tersebut berinisial SR, AA, IP, KY, WBR, AS, HY, WC, AY, DA, HR, MA, MB, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, ER, RH, ARY, MRS, AK, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, V, DF, AKR, AR, dan DP.
“34 tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 2 bulan terakhir September dan Oktober berbagai jenis, yakni ganja seberat 859.25 Gram, jenis Sabu sebanyak 94.59 Gram dan Narkoba jenis tembakau Sintetis 3,41 gram,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (22/10/2021).
Kombes Poll Wahyu menjelaskan, pengungkapan demi pengungkapan dilakukan, itu wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba.
“Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Juga ada yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Wahyu mengajak semua elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Kata Wahyu, apabila masyarakat mengetahui informasi, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Mari sama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menyelamatkan khususnya generasi muda,” imbuhnya. (Bam/Yip)