Polresta Tangerang Bongkar Produksi Ciu Ilegal Beromset Ratusan Juta
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Praktik produksi minuman beralkohol (minol) jenis ciu ilegal, yang beromset ratusan juta per bulan, berhasil dibongkar jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, terbongkarnya produksi ciu ilegal berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di dalam ruko, Jalan Raya Pemda, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dicurigai adanya produksi minol.
Dengan dasar itu, kemudian, ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Tangerang dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah itu, dalam penyelidikan diketahui satu unit mobil keluar dari ruko yang kemudian diikuti oleh anggota,” kata Kombes Pol Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (5/11/2021).
Dia melanjutkan, lalu mobil tersebut diberhentikan di sekitar kawasan lampu merah Tigaraksa. Penggeledahan dilakukan tim opsnal ditemukan 50 dus berisi minuman beralkohol jenis ciu. Juga seorang pria berinisial BA (36) warga Penjaringan, Jakarta Utara berhasil diamankan.
“Selain petugas menemukan 50 dus kemasan air mineral yang per dusnya berisi 24 botol ciu. Pengakuan pelaku sudah 4 bulan beraksi dan ciu diedarkan di wilayah Bekasi,” bebernya.
Masih penjelasan Kombes Pol Wahyu, tak cukup disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dan menggeledah ke dalam ruko. Diketahui bahwa ruko yang dikontrak tersangka BA, sejak setahun terakhir itu digunakan sebagai tempat memproduksi minuman keras jenis ciu.
“Dari ruko itu, kami mengamankan bahan baku membuat ciu seperti beras merah, ragi, dan gula,” terangnya.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti peralatan memproduksi ciu. Diantaranya empat buah tungku penyulingan, empat buah panci penyulingan, drum fermentasi berisi ciu sebanyak 95 buah, drum fermentasi kosong sebanyak 15 buah, drigen berisi ciu hasil sulingan sebanyak 10 buah, drigen kosong lima buah, botol bekas air mineral ukuran besar kosong 500 buah, dan botol bekas air mineral kosong ukuran kecil sebanyak 1800 buah.
“Serta 1008 botol bekas air mineral ukuran besar dan 175 botol bekas air mineral yang sudah berisi ciu siap edar,” papar Kombes Pol Wahyu.
Selain itu, polisi pun mengamankan barang bukti alkohol meter yang digunakan tersangka untuk mengukur kadar alkohol dari ciu yang diproduksinya. Untuk membedakan kandungan atau kadar alkohol di tiap botol yang akan diedarkan, tersangka menggunakan tutup botol dengan warna yang berbeda-beda.
“Bila tutup botol warna merah berarti kadar alkohol 40 persen. Warna hijau 35 persen sedangkan putih 30 persen,” imbuhnya.
Sementara itu, hadir saat konferensi pers selain Kapolresta, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menambahkan, dalam sehari tersangka dapat memproduksi 20 dus ciu. Setiap dus berisi 24 botol yang dijual seharga Rp 11 ribu untuk botol ukuran kecil dan Rp 15 ribu untuk botol ukuran besar.
“Maka dengan kondisi demikian, keuntungan ekonomis yang berhasil dinikmati pelaku dalam sehari sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta,” kata Shinto.
Shinto melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu dua orang masih memiliki hubungan famili dengan tersangka yaitu inisial AP dan AH, keduanya pria. Saat ini, dua orang yang menjadi karyawan tersangka masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Tersangka membuat ciu dari tradisi atau belajar dari orang tuanya. Makanya dua keluarganya ikut membantu, namun hanya pekerja. Penanggung jawab dan pemodal adalah tersangka BA,” tutur Shinto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 140 dan/atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bam/Yip)