Polresta Tangerang Bekuk Bandar Sabu Dipinggir Jalan
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang — AT, pria 34 tahun, yang diduga sang Bandar Narkotika jenis sabu dibekuk tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, di pinggir jalan di Kampung Pejamuran, Desa Pejamuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat akan melakukan transaksi, alhasil sekira pukul 22.30 WIB, bukannya orang yang ditunggu, tapi tim Opsnal Satreskoba meringkus pelaku dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Saat penggeledahan dari pelaku, kami menemukan barang bukti dalam lipatan kertas aluminium foil sebanyak empat bungkus plastik klip bening, yang berisikan narkotika jenis sabu berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 2,04 gram,” kata Kombes Pol Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Polda Banten, Sabtu (6/11/2021).
Dijelaskannya, selain narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok, di tas selempang yang dibawa tersangka, pihaknya juga mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.
Untuk pemeriksaan dan pemberkasan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang. Kombes Pol Wahyu memastikan, akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Wahyu. (Bam/Yip)